Cari Berita

Breaking News

Ini Cara Dinkes Lampung Pantau Pemudik

INILAMPUNG
Senin, 30 Maret 2020

INILAMPUNG.COM - Dinas Kesehatan Lampung menerapkan sistem pemantauan pemudik yang masuk melalui jalur laut.
Pemantauan dimulai sejak pemudik naik ke kapal dari Pelabuhan Merak, Banten.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana mengatakan, sudah ada sistem yang akan digunakan bekerja sama dengan pihak ASDP Pelabuhan Merak, Banten.

"Semua penumpang harus dilengkapi identitasnya sampai dengan nomor ponselnya," kata Reihana, Ahad (29/3/2020).

Lembar notifikasi penumpang secara lengkap ini, menurut Reihana, adalah syarat agar kapal angkutan diperbolehkan berlayar kembali ke Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni.

"Kapten kapal harus menyerahkan syarat notifikasi penumpang ini kepada petugas KKP di Pelabuhan Bakauheni," kata Reihana.

Data penumpang ini kemudian akan diteruskan ke dinas kesehatan provinsi, lalu disebarkan ke dinas kesehatan kota/kabupaten.

"Petugas surveillance akan mengambil data penumpang yang beralamat di wilayah masing-masing dan dipantau oleh dinkes provinsi," kata Reihana.

Reihana menambahkan, penumpang yang sudah tercatat nama dan alamatnya diharuskan karantina mandiri selama 2 minggu.

Reihana meminta kesadaran warga yang baru tiba di Lampung dari daerah terkonfirmasi Covid-19 untuk mengisolasi diri sendiri selama 14 hari.

"Yang sudah datang mungkin harus secara sadar untuk karantina mandiri dan sejak kemarin sudah dilakukan protokol kesehatan kepada semua penumpang di Pelabuhan Bakauheni," kata Reihana.(komp/inilampung)

LIPSUS