Cari Berita

Breaking News

Jubir Rektor Larang Dosen Berpendapat Diruang Publik Bawa Nama Unila

INILAMPUNG
Selasa, 10 Maret 2020

INILAMPUNG.COM - Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono meminta setiap akademisi Unila tidak kebablasan dalam memberikan pendapat.

Walaupun secara UUD 1945, setiap orang diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, sebagai akademisi harus memahami kebebasan mimbar akademik. Jangan sampai bias pemahaman kebebasan akademis.

"Artinya yang bisa bicara kepada publik sesuai dengan ilmunya itu guru besar atau dosen yang mempunyai kualifikasi yang sudah senior (lektor senior). Itupun sesuai bidang ilmunya. Kalau dia bicara kepada publik, dia dilindungi rektor dengan asas kebebasan mimbar akademik," ujar mantan Ketua KPU Lampung itu.

Dengan demikian, apabila seorang akademisi memberikan pendapat tetapi tidak sesuai dengan bidang ilmunya, maka tidak dapat mewakili Unila. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung.

"Kalau misalnya tidak layak jangan mengatasnamakan akademisi apa. Bebas berpendapat boleh-boleh saja, kalau ada resiko gak bisa berlindung di asas kebebasan mimbar akademik," kata dia.

Nanang mencontohkan seorang akademisi hukum bidang tertentu berkomentar tentang politik. Menurutnya itu tidak pas. 

"Tapi orang bisa bebas bicara. Akan tetapi, dia gak bisa bilang akademisi Unila, gak bisa mewakili Unila," jelasnya.(lamp/inilampung)

LIPSUS