Cari Berita

Breaking News

Pesibar Hibahkan Lahan Satu Hektare untuk Kejaksaan

INILAMPUNG
Kamis, 05 Maret 2020

Kepala Kajaksaan Liwa Andri Juliansyah dan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal tandatangani hibah lahan dan bangunan untuk kejaksaan. Foto. Ina.

INILAMPUNG.COM - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menghibahkan lahan seluas satu hektare dan bangunan untuk kantor kejaksaan.

Lahan yang terletak di Pekon Wayredak, Kecamatan Pesisir Tengah, itu diproyeksikan untuk kantor Kejaksaan Negeri Pesibar yang kini masih berstatus kantor cabang Kejaksaan Krui.

Penandatangan naskah hibah lahan dan bangunan berlangsung di Ruang Rapat Batu Gughi Sekretariat Pemkab Pesibar, Kamis (5-3-2020). Ditandatangani Bupati Pesibar Agus Istiqlal dan Kepala Kajaksaan Liwa, Lampung Barat, Andri Juliansyah.

Dihadiri Sekkab Pesibar, N. Lingga Kusuma, para kepala dinas/instasi setempat, dan jajaran Kejari Liwa-Cabjari Krui.

Dalam sambutannya, Agus Istiqlal mengatakan, penandatanganan hibah tanah dan bangunan tersebut  merupakan bentuk keseriusan Pemkab Pesibar mewujudkan pembentukan Kejari Pesibar.

"Saya berharap Kajari Liwa tidak keberatan untuk bersama saya menemui Kajagung dalam waktu dekat. Tujuannya, agar segera disetujui rencana pembentukan Kejari Pesibar," ucap Agus.

Bupati juga memerintahkan Sekkab Pesibar segera memenuhi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. "Segera penuhi dokumen yang masih belum lengkap hari ini juga. Jangan lagi ditunda-tunda," tegasnya

Pemkab Pesibar komitmen terhadap pembentukan instansi vertikal lainnya seperti Polres dan Pengadilan di Pesibar. "Kami berharap dukungan dari Kejari Liwa dalam berbagai hal," katanya.

Sementara Kajari Liwa, Andri Juliansyah, mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih terhadap jajaran Pemkab Pesibar, yang telah membantu kejaksaan mempunyai lahan dan kantor baru. "Karena memang kantor yang saat ini masih digunakan terbilang sudah tidak layak lagi. Terlebih sering terjadinya banjir," ungkap Andri.

Menurut Andri, hasil penandatanganan tersebut akan segera dilaporkan ke Kejati hingga Kejagung. "Hiban ini segera didaftarkan agar tercatat sebagai aset kejaksaan," katanya. (ina/inilampung.com).

LIPSUS