INILAMPUNGCOM -- Pilkada serentak 2020 akhirnya ditunda. DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Demikian antara lain kesimpulan dari rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (30/3).
Penundaan ini terkait dengan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 dari Wuhan, Hubei, Republik Rakyat China.

Kabar penundaan Pilkada disampaikan anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, melalui akum instagram pribadinya yang diunggah pada Senin (30/3/2020) pukul 18.33 WIB.
Dalam postingan tersebut Fritz menyebut RDP Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat menunda pilkada serentak dengan pemungutan suara 23 September 2020 ditunda sampai 2021 yang tanggalnya akan ditentukan kemudian.
Alasan yang akan digunakan sebagai payung hukum adalah Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Dana Hibah pemerintah untuk Pilkada yang telah ditandatangani dalam NPHD akan dikembalikan kepada Pemda untuk digunakan penanganan bencana nonalam Covid-19 (dbs-2/inilampungcom)