Cari Berita

Breaking News

Pringsewu Siapkan Call Center Covid-19

INILAMPUNG
Senin, 30 Maret 2020

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi. Foto. Tyo/inilampung

INILAMPUNG.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19) Kabupaten Pringsewu menyediakan call center dengan nomor 0812-7258-894.

Namun telepon tersebut disediakan untuk warga Kabupaten Pringsewu yang akan mengadukan kondisi kesehatannya terkait Covid-19.

Menurut Bupati Pringsewu Fauzi, warga yang misalnya demam, panas tinggi, batuk, sesak nafas, bisa menghubungi call center. "Bisa telpon, SMS atau kirm pesan WhatsApp di nomor tersebut," ujarnya.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi jika kedatangan tamu dari luar daerah atau ingin menyampaikan informasi terkait adanya penularan Covid-19 di wilayahnya.

"Bahkan, melalui nomor call center itu juga dapat meminta penanganan dari Dinas Kesehatan maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19) Kabupaten Pringsewu," imbuh Wabup Pringsewu.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19) Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas menegaskan kepada perantau yang pulang kampung atau mudik agar melapor kepada pamong setempat.

Menurut dia, setiap laporan yang disampaikan ke pamong (RT/RW) akan diteruskan ke kepala pekon atau lurah serta petugas kesehatan setempat.

Selanjutnya, petugas kesehatan akan mengunjungi rumah pemudik untuk dilakukan pemantauan dan melakukan pemeriksaan kesehatannya, terangnya.

Edi juga minta para pemudik agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.

"Yang jelas, kita harus tegas dan ketat dalam menerapkan Protokol Kesehatan. Didata setiap perantau yang pulang kampung, dicek kesehatannya, dan dipantau terus. Protokol itu harus diterapkan di level pekon atau kelurahan hingga ke tingkat RT," tegasnya. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS