Cari Berita

Breaking News

Soal Komisaris Bank Lampung. Fauzan Sibron Bela Fahrizal Darminto

INILAMPUNG
Rabu, 11 Maret 2020


Fauzan Sibron, sekertaris DPD Nasdem Lampung (ist)

INILAMPUNGCOM -- Kini giliran Fauzan Sibron menanggapi soal rencana penempatan Fahrizal Darminto, sebagai komisaris utama Bank Lampung, padahal dia masih pegang Sekdaprov Lampung.

Polemik rangkap jabatan telah berkembang hampir sepekan ini. Pihak Bank Lampung, menilai penunjukan Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama didasari karena Bank Lampung adalah milik Pemda. Dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemprov dan kabupaten/kota.

Disatu pihak, keikutsertaan fit end propertest Fahrizal Darminto sebagai sebuah pelanggaran aturan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, DR. Yusdiyanto, S.H., M.H., mengatakan tak ada legitimasi Fahrizal bisa rangkap jabatan sebagai Komut Bank Lampung.




Wajar dan Dibolehkan
"Wajar dan tidak ada yang dilanggar bila kemudian, menempatkan Sekda Provinisi diposisi komisaris utama," kata Fauzan Sibron, yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, itu hari Rabu (11/3/2020).

Pengangkatan dewan komisaris berpedoman pada P-OJK. Tidak mungkin OJK lalai kemudian meloloskan dewan komisaris jika bakalan menabrak aturan. Fauzan mengaku telah mengecek ke sejumlah daerah yang memberlakukan posisi komisaris utama dari internal.

Diantaranya, BPD Jabar - Komisaris Asisten Ekonomi dan Sekda Banten, DKI - Inspektorat, DIY - Kepala DPPKA, Jatim- Sekda, Riau Sekda (dalam proses), Kalteng - Ahli Utama di BPSDM, Papua - Sekda Papua dan Sekda Papua Barat.

"Ngak mungkinlah OJK sembarangan meloloskan, jika itu menabrak aturan yang ada." kata Fauzan Sibron menegaskan. (*)

LIPSUS