Cari Berita

Breaking News

82 Napi di Lampung Timur Dibebaskan

INILAMPUNG
Jumat, 03 April 2020

INILAMPUNG.COM - Sebanyak 82 narapidana dari 429 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Pembebasan narapidana itu merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melakukan asimilasi narapidana guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukadana, Jumadi melalui sambungan telepon, Jumat (3/4/2020), menyebutkan, 82 napi itu terdiri dari enam anak-anak dan 76 dewasa. 

Narapidana yang bebas melalui asimiliasi, kata Jumadi, tetap dalam pengawasan Lapas dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Menurut dia, asimilasi diberikan kepada tahanan yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau sepertiga masa tahanannya. 

"Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana korupsi, teroris dan narkoba," katanya.

Pembebasan tahap pertama dilaksanakan pada Kamis (2/4/2020). Sebagian lain dilakukan pada hari berikutnya. Pembebasan ini dilakukan bertahap karena terkait dengan penyelesaian administrasi.(hm/inilampung)

LIPSUS