Cari Berita

Breaking News

Dalam Semalam, 5 Pelaku Kasus Narkoba di Tangkap Polres Pringsewu

INILAMPUNG
Kamis, 23 April 2020

INILAMPUNG.COM - Dalam waktu satu malam di tiga lokasi, lima terduga penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pringsewu, pada Rabu (22/4/2020) malam.

Kelima pelaku adalah AK (24) Bulusari Gadingrejo, AE (25) Bulusari Gadingrejo, NR (35) Sidoharjo, HS (42) Bulusari Gadingrejo dan AS (36) Wates, Gadingrejo.

"Penangkapan dimulai dari pelaku AK dan AE pada Rabu 22 April 2020 pukul 09.00 wib dirumah pelaku AK, setelah kami lakukan penggeledehan kami mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,18 gram. Saat kami kembangkan kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari NR," kata Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, Mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (23/4/2020).

Dikatakanya, Atas dasar informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku NR dan HS sekira jam 11.00 WIB. "Dari penangkapan kedua pelaku tersebut kami dapatkan barang bukti berupa tujuh buah plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,80 gram," terangnya.

Lanjutnya, selain keempat pelaku tersebut juga berhasil mengamankan pelaku AS yang dengan sengaja memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu. Kemudian dari AS dilakukan penangkapan dirumahnya, pekon Wates Kecamatan Gadingrejo. Turut serta diamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto + 0,17 gram.

"Hasil tes urin kelima pelaku ini positif mengandung zat Methamphetamine/Sabu, Saat ini kelima pelaku kami amankan di Mapolres Pringsewu dan masih dalam proses pemeriksaan. Kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.(anto/inilampung)

LIPSUS