Cari Berita

Breaking News

Dampak Corona, 1.525 Karyawan di Bandarlampung Dirumahkan

INILAMPUNG
Kamis, 16 April 2020

INILAMPUNG.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung mencatat sebanyak 1.525 karyawan dari 37 perusahaan telah dirumahkan.

Kepala Disnaker Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima oleh  jajaranya per 15 April 2020 karyawan di 37 perusahaan tersebut dirumahkan selama masa pandemi covid-19.

"Data per tanggal 15 April ini 37 perusahaan dengan jumlah 1.525 karyawan yang telah dirumahkan," ujar Kepala Disnaker Wan Abdurrahman, Rabu, (15/4/2020).

Ia menerangkan, sampai saat ini, data tersebut telah mengalami penambahan setidaknya 4 perusahaan yang telah memberikan data ke Disnaker setempat.

"Per 13 April kemarin data sebanyak 33 perusahaan, hingga data hari ini 15 April ada penambahan 4 perusahaan yang merumahkan karyawannya," ungkapnya.

Dikatakan, karyawan yang telah dirumahkan oleh perusahaan itu tidak di PHK. Sebab selama tidak bekerja secara langsung, mereka tetap memperoleh penghasilan setiap bulannya.

Bahkan terdapat beberapa perusahaan yang bahkan memberikan gaji plus insentif sebelum merumahkan karyawan.

"Yang dirumahkan tersebut tetap digaji, bahkan ada perusahaan yang bahkan ditambahkan insentif sebelum merumahkan karyawannya, dan apabila kondisi sudah stabil nanti mereka (karyawan) itu akan dipanggil kembali jadi bukan di berhentikan," jelasnya.

Selain itu juga, terhadap karyawan yang dirumahkan, PHK, atau sedang dalam mencari pekerjaan di masa pandemi covid-19 saat ini, disarankan mendaftarkan diri untuk mengikuti program kartu prakerja.

"Kita melaksanakan program pemerintah pusat itu kartu pra kerja itulah yang menjadi solusi dari pemerintah pusat. Jadi kita mengimbau kepada masyarakat yang berstatus di PHK dan dirumahkan dan pencari kerja, untuk segera mendaftarkan ke situs kemnaker dan harus ada tahapan yang dilakukan," tambahnya.(lamp/inilampung)

LIPSUS