Cari Berita

Breaking News

KPK Tangkap 2 Tersangka di Palembang

INILAMPUNG
Senin, 27 April 2020

INILAMPUNG.COM - KPK menangkap 2 tersangka dari pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Salah satu tersangka yang ditangkap ialah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.

"Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Ahad (26/4/2020).

Dari informasi yang diperoleh, AHB merupakan Aries HB, sedangkan RS yakni Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Penangkapan dilakukan Minggu (26/4) pagi.

"Tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020, jam 07.00 dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," sebutnya.

Aries HB diketahui juga pernah dipanggil KPK pada Kamis, 17 Oktober 2019. Dalam pemanggilan saat itu, Aries dipanggil sebagai saksi.

Dua tersangka yang disebut Firli ini belum diumumkan KPK sebelumnya. Padahal, biasanya KPK selalu mengumumkan pada publik mengenai penetapan tersangka baru.

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Ahmad Yani ini ada tiga tersangka. Kasus tersebut terkait dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan sebagai pemberi ialah Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta telah divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.

Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.(det/inilampung)

LIPSUS