Cari Berita

Breaking News

KPU Tetapkan Calon Peserta Pilkada 17 Agustus

INILAMPUNG
Minggu, 19 April 2020


INILAMPUNG.COM - Pemerintah dan DPR telah sepakat pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember 2020. Pilkada dilaksanakan dengan catatan masa darurat bencana korona hingga 29 Mei 2020 tidak diperpanjang. 

Mengenai hal itu Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya siap mejalankan Pilkada di delapan daerah di Lampung. Namun, lebih lanjut pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU pusat.

“KPU Lampung prinsipnya menuggu instruksi KPURI, jadwal tahapannya yang menyusun juga KPU RI,” kata dia, Kamis (16/4/2020).

Ia melanjutkan, tahapan pilkada akan dimulai 30 Mei 2020 dengan agenda mengaktifkan kembali badan PPK dan PPS. Dilanjutkan dengan pencocokan dan penelitian data pemilih mulai 4 Juni-2 Agustus 2020.

Verifikasi syarat dukungan paslon perseorangan serta verifikasi faktual dilaksanakan 9 hingga 24 Juni 2020. 

Kemudian pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon pada 17 Agustus-8 September 2020. Sedangkan masa kampanye dimulai 11 September-5 Desember 2020.

“Itu rencana tahapannya jika pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020, jadwal resminya belum ada, masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu),” kata dia.

Ia melanjutkan, kesepakatan ini akan dituangkan ke dalam Perpu dengan memperhatikan kondisi penanggulangan Covid-19 di Indonesia. 

Setelah perpu selesai, KPU RI akan menyusun revisi Peraturan Konisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan pilkada serentak 2020.(rmol/inilampung)

LIPSUS