Cari Berita

Breaking News

Menunggu Persetujuan Rujukan, PDP Pesisir Barat Meninggal

INILAMPUNG
Jumat, 24 April 2020


INILAMPUNG.COM - Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) warga Pekon Negeriratu Tenumbang Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, pria berumur 75 tahun yang meninggal dunia dan telah dimakamkan di TPU pekon setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien menderita pneumonia berat sehingga diindikasikan suspect Covid-19.

"PDP berinisial H itu profesinya tukang urut patah tulang dan keseleo. Beberapa hari terakhir dia mengobati pasien dari Bekasi dan Tangerang. Kemudian dia (PDP) ada keluhan sakit dan berobat ke dokter praktek tapi enggak sembuh," kata Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Tedi Zadmiko kepada inilampung.com, Kamis (23/4/2020) malam.

Tedi melanjutkan ketika penyakit yang dialaminya yakni batuk dan sesak nafas tidak kunjung sembuh dan mengarah ke semakin parah, maka keluarga korban mengambil langkah untuk membawanya ke RSUD M. Tohir.

"Di RSUD M. Tohir langsung dilakukan penanganan medis oleh tim medis, mulai dari cek darah, rontgen, dan semua tindakan yang bisa dilakukan sudah dilakukan," lanjutnya.

Menurut Tedi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada indikasi beliau suspect Covid-19. Karena H mengalami sesak nafas berat. "Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut langsung dilakukan isolasi di ruangan khusus yang sudah disiapkan dan diberikan penanganan lebih lanjut," terusnya.

Pasiennya pun kemudian diisolasi dengan diberikan infus dan oksigen. Rencananya pasien akan dirujuk ke RS Abdul Moeloek.

"Sistem rujuk kan online, meskipun secara lisan susah disetujui RS Abdul Moeloek tapi kami menunggu ter-approve pada sistem. Kami pun menyiapkan sopir, ambulans khusus, dan petugas untuk membawa pasien ke RS Abdul Moeloek. Namun, saat menunggu rujukan ter-approve di sistem, pasien keburu meninggal," katanya.

Dia menambahkan PDP yang meninggal tersebut masuk RS KH M Thohir pada Rabu, 22 April 2020, sekitar pukul 13.00 WIB siang. Pihaknya melakukan update data pada pukul 16.00 WIB sehingga pasien tersebut diumumkan sebagai PDP.

"Karena statusnya PDP, saat pemakamannya menggunakan protokol covid-19.  Pemakaman dilakukan pukul 04.00 WIB subuh," ujarnya.

Tedi mengatakan usai pemakaman, petugas yang melakukan pemakaman disemprot desinfektan. Semua dilepas dan semua petugas pemakaman disuruh mandi.

"APD kami hancurkan dengan IPAL rumah sakit. Rekan-rekan kami yang habis merawat pasien itu otomatis pernah kontak sehingga diisolasi walaupun sebenarnya mereka aman karena pakai APD lengkap. Tetapi kami harus bekerja sesuai prosedur," katanya. (ina/inilampung)

LIPSUS