Cari Berita

Breaking News

Nasir: Staf Khusus Presiden Andi Taufan Harus Dipecat

INILAMPUNG
Selasa, 14 April 2020


INILAMPUNGCOM - Heboh surat berkop Sekertaris Kabinet terbongkar. Pihak Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra pun minta maaf.

Namun, polisi PKS Nasir Djamil mengecam perbuatan Andi Taufan masuk katagori maladministrasi. Dan, jika terbukti, maka Presiden Joko Widodo harus memecat Andi Taufan.

Meminta Maaf

Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra akhirnya meminta maaf telah menerbitkan surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditujukan ke para camat di Indonesia.

Kemendes PDTT Bantah Teken Kerja Sama Dengan Perusahaan Milik Stafsus Jokowi Aktivis ProDEM Khawatir Ada Conflict Of Interest Dalam Surat Stafsus Jokowi Surat itu berisi titipan ke camat agar perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), diikutkan dalam Relawan Lawan Covid-19 yang dijalankan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam surat perihal klarifikasi dan permohonan maaf yang ditujukan kepada media, bos Amartha itu meminta maaf suratnya telah menimbulkan polemik di publik. Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan padanya. Menurutnya, berbagai kritik itu akan menjadi pelajaran penting baginya sebagai anak muda yang ingin terus memberikan kontribusi untuk negeri. Sehingga  tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi.

“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” tegasnya seperti yang ditulis kantor berita politik rmol.id,  Selasa (14/4).

Andi Taufan Garuda Putra lantas meluruskan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kemendes PDTT. Maksud dirinya adalah ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.

“Melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya,” terangnya. (dbs/inilampung.com)

LIPSUS