Cari Berita

Breaking News

Pemprov Diminta Cabut Izin Tambang Pasir di Lamtim dan Tulangbawang

INILAMPUNG
Kamis, 23 April 2020


Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri. Foto. Ist.

INILAMPUNG.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuntut Pemerintah Provinsi Lampung mencabut izin usaha pertambangan PT Sejati 555 Sampurna Nusantara (SSN) dan PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera.

Walhi menilai penambangan pasir di laut Lampung yang dilakukan kedua perusahaan tersebut merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

"Usaha pertambangan kedua perusahaan itu saat ini menuai konflik sosial, berdampak pada kerusakan lingkungan dan hanya menguntungkan korporasi," jelas Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri melalui siaran pers yang diterima inilampung.com, Kamis (23-4-2020).

Karena itu, Walhi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan kedua perusahaan itu.

Disebutkan, PT Sejati 555 Nusantara memiliki izin konsensi pertambangan seribu hektare di Desa Margasari, Sukorahayu, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur. PT Sejati mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor: 540/12979/KEP/II.07/2015 dan Izin Nomor: 540/12980/KEP/II.07/2015.

Sedangkan PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera memilki izin penambangan seluas 996 hektare di perairan laut Kecamatan Denteteladas Kabupaten Tulangbawang. Izin PT Makmur bernomor: 540/14496/KEP/V.16/2017.

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial, tuntutan pencabutan izin usaha kedua perusahaan itu karena dinilai bertentangan dengan peraturan daerah (perda).

"Saat ini, terbitnya izin (pertambangan) itu tidak sesuai dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung," jelas Irfan.

Tidak hanya itu. Izin usaha pertambangan kedua perusahaan itu, menurut Irfan, juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Walhi kembali menegaskan usaha pertambangan pasir laut tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Alasannya, menurut Irfan cukup jelas yaitu aktivitas pertambangan merusak alam dan hanya menguntungkan pengusaha.

Sementara masyarakat hanya menerima dampaknya. Yaitu sumber penghidupan masyarakat yang mayoritas nelayan akan hancur apabila aktivitas pertambangan terus berjalan.

"Masyarakat mana yang ikhlas membiarkan sumber-sumber kehidupannya dirusak orang lain. Selain itu lokasi pertambangan berada di Kawasan Konservasi Perairan Laut Lampung yang berbatasan dengan Taman Nasional Way Kambas," jelasnya.

Konflik sosial di daerah pertambangan yang terjadi pada 7 Maret 2020, menurut Irfan, bukan yang pertama. Tetapi juga sudah pernah terjadi pada tahun 2016.

Menurut dia, masyarakat sudah sering menyampaikan protes dan penolakan terhadap usaha pertambangan pasir laut di daerahnya kepada Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun Pemerintah Provinsi Lampung justru dinilai menunjukkan keberpihakannya kepada perusahaan, bukan kepada melindungi masyarakat pesisir dan nelayan.

Melihat kondisi itu, Walhi menilai Pemerintah Pemprov Lampung tidak serius menyelamatkan lingkungan. Padahal, kondisi bumi saat ini mengalami krisis akibat perubahan iklim dan pandemi virus Corona (Covid-19).

Pada peringatan 50 Tahun Hari Bumi, Walhi meminta Pemprov Lampung dijadikan sebagai momentum bertindak tegas melakukan penyelamatan lingkungan hidup. Mendengarkan aspirasi rakyat serta melaksanakan program yang prorakyat. (mfn/rls/inilampung.com).

LIPSUS