Cari Berita

Breaking News

Pengusaha Hotel Boleh Bayar Pajak 50 Persen

INILAMPUNG
Senin, 06 April 2020

Herman HN (ist)

INILAMPUNGCOM - Kabar gembira untuk pengusaha hotel, restoran, dan hiburan. Walikota Herman HN akan menurunkan pembayaran pajak 50 persen sebagai bagian dari mengurangi dampak penyebaran Corona 19.

Ketentuan ini berlaku mulai hari Senin, 1 April hingga 31 Mei 2020. "Restoran, hotel dan tempat hiburan bayar separuh harga. Nanti surat edarannya hari Senin,” kata Herman HN, kepada pers, Sabtu 4 April 2020.

Selain memberi diskon pajak pengelola hotel, dan hiburan, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberi kemudahan kepada warga kelas bawah yang ingin melakukan peminjaman kredit.

Masyarakat juga akan dibantu dengan adanya keringanan penundaan pembayaran kredit selama 1 tahun.

"Termasuk kredit motor, mobil. UMKM yang ada kredit juga diberikan keringanan penundaan cicilan selama 1 tahun," tambah Walikota dua peridoe itu. (salma/inilampungcom)

LIPSUS