Cari Berita

Breaking News

Penjagaan di Perbatasan Bandarlampung Diperketat

INILAMPUNG
Minggu, 26 April 2020

INILAMPUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, memperketat penjagaan di perbatasan bagi kendaraan yang akan masuk ke wilayahnya. Kebijakan ini dilakukan meski Bandarlampung masih berstatus zona hijau virus Corona.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Ahmad Husna, Sabtu (25/4), Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang pembatasan kendaraan dari dan ke zona merah tidak diberlakukan di sini. Namun pihaknya tetap akan mendata dan mengecek kendaraan yang melintas di wilayah mereka.

"Di sini masih zona hijau dan belum zona merah. Jadi, untuk mengantisipasi itu, sesuai perintah Wali Kota Bandarlampung Herman HN, kami lebih pada pengecekan dan pendataan kendaraan yang ingin masuk serta mensterilisasinya," ujar Husna seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).

Husna mengatakan, dalam upayanya tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan pihak keamanan. 

"Kami belum sampai memulangkan kendaraan berpelat dari daerah luar, mungkin kalau tindakan itu ada di pihak kepolisian," kata dia.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan, terkait instruksi larangan mudik oleh pusat, Wali Kota Bandarlampung telah mengikutinya dengan mengeluarkan surat edaran.

"Khususnya bagi aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung," kata Nurizki.

Kemudian, untuk penjagaan di area perbatasan, Gugus Tugas bersama Polri telah bekerja sama dengan adanya penambahan personel kepolisian di setiap titik posko yang berada di perbatasan.

"Penambahan personel itu juga karena bersamaan dengan Operasi Ketupat Polri yang menyiagakan posko check point di wilayah perbatasan masuk kota," ujar Nurizki.(antara/inilampung)

LIPSUS