Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal bersama jajarannya rapat dengan Menkeu dan Mendagri melalui video conference. Foto. Ina/inilampung.com.
Menurut Bupati Pesibar Agus Istiqlal, relokasi itu sesuai arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada rapat koordinasi menggunakan teknologi videe conference denganpara kepala daerah se-Indonesia, Jumat (17-4-2020).
Pada rapat tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, proses relokasi dana APBD untuk penangangan covid-19 harus tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, nomor:M119/2813/SJ dan No 177/KMK.07/2020 Tanggal 9 April 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada rapat tersebut mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga kondisi ketahanan pangan.
Menurut Mendagri, dalam penangangan covid-19, pemerintah daerah harus tetap mengutamakanketahanan pangan dan setabilan ekonomi.
Pada rapat tersebut, Bupati Agus Istiqlal didampingi sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD setempat. (ina/inilampung.com)