Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal bersama jajarannya mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui video conference. Foto. Ina/inilampung
Hal tersebut disampaikan Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal menanggapi pernyataan pemerintah tentang penanganan wabah Covid-19 yang terungkap dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui video teleconference, Rabu (8/4/2020).
Pada rapat tersebut Mendagri menyampaikan sejumlah arahan terkait pengadaan barang dan jasa dalam upaya pencegahan dan penanganan virus corona.
Arahan dan instruksi tersebut, antara lain: pengadaan barang dan jasa terkait penanganan virus corona bukan merupakan bukan kerugian negara. Karena itu, pemerintah darah diminta tidak ragu melaksanakan pengadaan barang dan jasa tersebut. Namuan tetap memperhatikan kewajaran harga penyedia setelah pembayaran dilakukan dan minta audit oleh APIP atau BPKP.
Instansi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa penanganan virus corona harus memahami aturan terkait hal tersebut. Pembelanjan harus dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga diminta tetap melibatkan LKPP dan LKPD dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pada rapat tersebut Bupati Pesibar Agus Istiqlal didampingi Sekretaris Daerah Pesibar Lingga Kusuma dan sejumlah pejabat pemkab setempat. (ina/inilampung.com).