Cari Berita

Breaking News

Resmi! Menkes Tetapkan PSBB untuk DKI Jakarta

INILAMPUNG
Selasa, 07 April 2020

INILAMPUNG.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada surat keputusan menteri yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa (7/4/2020).

Dalam Rilis Resmi Menkes RI, keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pedoman pelaksanaan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 9 tahun 2020 mengatur antara lain kriteria penetapan PSBB di suatu wilayah, baik kota/kabupaten hingga tingkat provinsi serta pembatasan kegiatan di suatu wilayah.

Berikut kegiatan-kegiatan yang dibatasi bila suatu wilayah menerapkan PSBB sesuai pasal 13 dalam Permenkes yang baru diterbitkan itu:

- peliburan sekolah dan tempat kerja

- pembatasan kegiatan keagamaan

- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

- pembatasan kegiatan sosial dan budaya

- pembatasan moda transportasi

- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan dikecualikan bagi instansi dan kegiatan strategis terkait pangan, BBM, ekonomi dan keuangan, layanan kesehatan, ekspor impor, komunikasi, industri, pertahanan keamanan, ketertiban umum, dan distribusi logistik, serta yang menyangkut kebutuhan dasar lainnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit Covid-19 bagi wilayah Provinsi DKI Jakarta tanggal 1 April 2020.

Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.

Namun, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.

Sejumlah data dan dokumen pendukung yang diminta adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial; serta aspek pengamanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB, kepala daerah harus meminta izin kepada Terawan sebelum menetapkan pembatasan terhadap pergerakan orang atau barang dalam satu provinsi, kabupaten, atau kota.

Terawan bisa menolak atau menyetujui permohonan izin itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, dari besarnya ancaman wabah, efektivitas pembatasan sosial, hingga faktor politik, ekonomi, sosial, dan keamanan lokal.(bbc/inilampung)

LIPSUS