INILAMPUNG.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung bakal membebaskan sebanyak 249 narapidana hingga 7 April 2020.
Hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asmilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak.
"Setelah kita lakukan pendataan, dan yang memenuhi ada 249 napi," ujar Kepala Rutan Kelas I Way Huwi, Roni Kurnia, Jumat, (4/4/2020).
Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Boy Gultom mengatakan hingga, Jumat, 3 April 2020, ada sekitar 120 orang yang sudah bebas, baik dari proses asimilasi, pembebasan bersyarat, dan proses lainnya.
"Per 1 April ada sekitar 70 orang, dan per 3 April ada sekitar 50 orang. Akan berproses terus sampai 7 April 2020," katanya.(lampost/inilampung)