Cari Berita

Breaking News

Tekan Dampak Covid-19, Lampung Tengah Pangkas Tarif Pajak

INILAMPUNG
Rabu, 08 April 2020

Ilustrasi Pajak (net/inilampung)

INILAMPUNG.COM - Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto menerbitkan Perbup No 18 tahun 2020 tentang pembebasan dan pengurangan sementara pembayaran pajak daerah, yang berlaku sejak tanggal 6 April 2020.

Ini diambil berdasarkan kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk membebaskan dan pengurangan sementara pajak sebagai dampak terjadinya wabah Covid-19 yang dinyatakan pemerintah sebagai bencana nasional dan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan. Baik sosial, ekonomi dan budaya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampunh Tengah, Madani menerangkan bahwa, Pemda melakukan pembebasan dan pengurangan sementara pembiayaan pajak daerah. 

Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan, pajak hotel, pajak rumah makan, pajak hiburan dan pajak parkir.

“PBB di wilayah perkotaan dan pedesaan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, diberikan pembebasan pembayaran pajak untuk tahun 2020 yang besaran nilai pembayaran Rp 0 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah,” ujar Madani, Rabu (8/04/2020).

Artinya, dari jumlah 641.582 SPPT yang ada di Lampung Tengah, sebanyak 447.970 objek pajak yang dibebaskan pajak. 

“Sedangkan untuk objek PBB yang nilai pembayarannya di atas Rp 35 ribu bayar seperti biasa,” terangnya.

Selain itu, untuk pajak hotel diberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pajak 10 persen yang tertera dalam peraturan daerah.

Lalu, lanjut Madani, untuk rumah makan diberikan pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif 10 persen yang tertera dalam peraturan daerah.

Selanjutnya, untuk pajak hiburan diberikan pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak 30 persen yang tertera dalam peraturan daerah. Kemudian, untuk pajak parkir diberikan pengurangan tarif pajak sebesar 25 persen dari tarif pajak 30 persen yang tertera dalam peraturan daerah.

“Masa pajak yang diberikan pengurangan dan kompensasi jangka waktu dari bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2020 (3 bulan kalender), sedangkan untuk PBB-P2 dibebaskan satu tahun masa pajak tahun 2020. Kebijakan ini berlaku sejak 6 April 2020. Ketentuan ini tidak berlaku bagi yang sudah bayar. Jadi kalau yang sudah bayar tidak mendapat pembebasan,” pungkasnya.(zal/radlam/inilampung)

LIPSUS