Cari Berita

Breaking News

Walaupun Zona Merah, Bandarlampung Tidak Ajukan PSBB

INILAMPUNG
Kamis, 30 April 2020

INILAMPUNG.COM - Meski sudah berstatus zona merah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung belum memastikan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, pihaknya tidak akan menerapkan PSBB meski sudah dinyatakan zona merah.

Argumen dasar dari tidak akan diajukan PSBB itu, kata Herman HN, karena pihaknya meyakini belum ada kejadian transmisi lokal.
Meskipun Kemenkes telah menyatakan Bandarlampung adalah wilayah transmisi lokal.

Dalam perspektif Pemkot Bandarlampung, transmisi lokal adalah wabah yang menyebar dari warga ke warga di dalam kota.

"Kita tidak akan menerapkan PSBB. Karena PSBB itu jika ada (wabah virus) yang dari warga Bandarlampung. Sedangkan saat ini, kasus (virus corona) kebanyakan dari luar," kata Herman HN di kediamannya, Kamis (30/4/2020).

Meski demikian, Herman HN mengaku menerima perubahan status zona merah tersebut

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah mencegah agar virus corona tidak menyebar lebih masif di masyarakat Bandarlampung.

Untuk kebutuhan penanganan virus corona ini, kata Herman HN, pemkot mengalokasikan dana sebesar Rp 100 miliar.

"Kemarin saya sudah beli alat rapid test sebanyak 5.000, ditambah 500 yang dari pemprov. Lalu baju (hazmat) 500, masker 1.000 kotak, dan sarung tangan 1.000 kotak," kata Herman HN.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli mengatakan, pihaknya masih mengakaji opsi PSBB tersebut.

"Masih dipelajari. PSBB ini membutuhkan biaya banyak," kata Edwin.

Diberitakan sebelumnya, Kota Bandarlampung dinyatakan berubah status menjadi zona merah setelah ada transmisi lokal.

Status zona merah itu diketahui dari laman infeksiemerging.kemkes.go.id pada Selasa (28/4/2020) malam.(lamp/inilampung)

LIPSUS