Cari Berita

Breaking News

13 Pemda Terancam Pembekuan DAU, Termasuk Lampung

INILAMPUNG
Senin, 04 Mei 2020

INILAMPUNG.COM - Sekitar 13 pemerintah daerah (pemda) belum melakukan refocusing anggaran dari APBD 2020 untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020, pemda yang mengabaikan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun ini.

"Hingga hari ini, sebanyak 526 Daerah atau 97% telah selesai dan menyampaikan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19," jelas Plt Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, Kamis (16/4/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan tersisa 13 daerah yang belum menyampaikan dan masih terus melakukan realokasi APBD. Secara otomatis, penyaluran DAU dan DBH untuk 13 daerah itu akan ditunda, hingga menyampaikan laporan penyesuaian APBD.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 9 April 2020. 

"Dalam hal hingga akhir 2020, daerah yang mendapatkan sanksi penundaan DAU dan DBH tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan DBH tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah yang bersangkutan," paparnya.

Adapun total alokasi anggaran dari 526 daerah yang sudah melaporkan penyesuaian APBD untuk penanggulangan covid-19 tercatat Rp 56,54 triliun. Alokasi tersebut berasal dari postur anggaran belanja dalam bentuk kegiatan Rp 14,34 triliun, hibah atau bantuan sosial Rp 17,58 triliun dan belanja tidak terduga Rp 24,61 triliun.

"Anggaran itu dialokasikan untuk tiga pos, yakni penanganan kesehatan Rp 24,11 triliun atau 42.64%. Kemudian, penanganan dampak ekonomi Rp 7,13 triliun atau 12.62%. Sisanya untuk penyediaan jaringan pengaman sosial Rp 25,15 triliuhn atau 44.49% dari total anggaran penanganan Covid-19," urain Ardian.

Penundaan DAU juga termasuk di Provinsi Lampung.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020, tentang penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, triwulan 1.

Akibat penundaan DAU ini, berpengaruh pada beberapa kegiatan yang sudah direncanakan akan terbengkalai.

Sementara, Anggota DPRD Lampung, Komisi III DPRD Lampung, menyebut ditundanya penyaluran DAU atau DBH Provinsi Lampung akibat tidak berjalannya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), soal relokasi anggaran. Serta tidak ada komunikasi antara pemprov dan DPRD

"Laporan keterlambatan penyesuaian APBD 2020 untuk Covid-19 ini, menandakan pemprov kurang koordinasi dengan OPD. Keterlambatan itu juga dipicu kurangnya komunikasi antara pemprov dengan pemerintah pusat," kata Hanifal.

Menurutnya DPRD baru menerima laporan relokasi anggaran penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung yang mencapai Rp246 miliar, Kamis (30/04) lalu.(mi/inilampung)

LIPSUS