Cari Berita

Breaking News

2,3 Juta Data KPU Diduga Bocor, Kominfo dan BSSN akan Selidiki

INILAMPUNG
Jumat, 22 Mei 2020

Ilustrasi: data KPU bocor (Ist)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Data 2,3 juta warga dan pemilih Indonesia diduga bocor di forum hacker. Hal ini diungkap oleh akun @underthebreach yang sebelumnya mengungkap soal penjualan data 91 juta pengguna Tokopedia.

Penjual data mengaku mendapat data ini secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut dijual dalam bentuk PDF.

"Sangat berguna bagi mereka yang ingin membuat nomor (ponsel) di Indonesia. Anda butuh nomor NIK dan KK untuk melakukan registrasi. Atau digunakan untuk menambang data nomor telepon dari Indonesia," jelas penjual data ini di forum hacker tersebut.

Dari bocoran data yang diungkap akun ini, sebagian besar pemilih berasal dari Yogyakarta. Bocoran data yang dijual berisi nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), serta data lain.



Dalam contoh data yang disajikan tampak data yang dijual adalah data KPU tahun 2014 lengkap dengan logo KPU pada bagian kop surat.

Peretas juga menampilkan folder-folder yang berisi data pemilih dari sejumlah daerah di Yogyakarta.

Dalam tulisan yang sama, peretas menjanjikan untuk menjual data 200 juta data pengguna Indonesia. Ini berarti nyaris seluruh data warga Indonesia bakal diperjualbelikan.

Sejumlah warganet yang telah merespon cuitan @underthebreach ini telah mencuit pula ke KPU, Kemenkominfo dan sejumlah akun resmi pemerintahan lain.

Sebelumnya, akun @underthebreach juga memberikan informasi kebocoran data pengguna Tokopedia. Data yang bocor saat itu berupa email, hash kata kunci, nama dan sebagainya.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dugaan kebocoran data pemilih.

“Saya sudah berbicara dengan Ketua KPU RI mas Arief Budiman dan akan ditindak lanjuti koordinasi antara KPU, Kominfo dan BSSN untuk melalukan penyelidikan teknis untuk menjaga perlindungan data khususnya data pribadi,” ujar Plate kepada Antara, Jumat 22 Mei 2020.

Plate mengatakan dalam melaksanakan UU Pemilihan Umum, pemerintah berkewajiban menyerahkan perkiraan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai Pemilih kepada KPU Pusat.

Oleh karena itu, menurut Plate, mekanisme pengiriman, pengolahan, penyimpanan, dan pengungkapan data calon pemilih perlu diperhatikan keamanannya.(net/inilampung)

LIPSUS