Cari Berita

Breaking News

AJI Imbau Media Penuhi Hak Pekerja

INILAMPUNG
Jumat, 01 Mei 2020

INILAMPUNG.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung mengimbau perusahaan media memenuhi hak normatif para pekerja di tengah pandemi global Covid-19. Imbauan tersebut menyikapi Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei.

Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho mengatakan, pandemi virus corona baru yang meluas ke berbagai negara berdampak signifikan terhadap perekonomian. Hal tersebut memengaruhi roda ekonomi industri media. Beberapa perusahaan media pun dilaporkan mengambil langkah efisiensi.

“Namun, hal itu bukan alasan pembenar untuk tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media, termasuk jurnalis. Perusahaan mesti tetap membayar upah, tunjangan hari raya (THR), dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Hendry, Jumat (1/5/2020).

Menurutnya, industri media mengalami kesulitan finansial dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut bertambah berat seiring merebaknya virus Corona. 

Kendati demikian, dalam masa krisis seperti ini, perusahaan media perlu membuat kebijakan yang mendukung pekerja media agar tetap bisa menjalankan fungsinya memberikan informasi kepada publik, termasuk memberikan tunjangan hidup.

“Di tengah masa sulit seperti ini, PHK menjadi pilihan pahit karena begitu karyawan tidak bekerja, maka mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru mengingat kondisi ekonomi secara global tengah terpuruk,” ujarnya.(rls/inilampung)

LIPSUS