Cari Berita

Breaking News

Cegah Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, Polda Lampung Minta Dinkes Cantumkan Barcode

INILAMPUNG
Kamis, 21 Mei 2020

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad Koesma. (Ist)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Untuk mengantisipasi maraknya pelanggaran orang bepergian menjelang akhir Ramadhan, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menindak tegas oknum yang memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 yang digunakan untuk berpergian.

Polda Lampung meminta Dinas Kesehatan mencantumkan kode baris (barcode) untuk mencegah pemalsuan surat keterangan bebas virus corona atau dokumen rapid test nonreaktif.

Surat keterangan ini sendiri termasuk syarat bagi warga yang hendak melakukan perjalanan jauh, sebagaimana Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

“Ini dokumen negara. Jika memang ada yang menyalahgunakan dokumen negara dengan cara memalsukan maka kita akan proses secara hukum,” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin 18 Mei 2020.

Pihaknya meminta untuk surat keterangan bebas Covid-19, sebaiknya dikeluarkan satu pintu baik dari Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, Dinkes kota, dan Puskesmas. Saat ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, masyarakat dilarang mudik menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1441 H.

“Surat keterangan negatif Covid-19 ini syarat bagi warga yang terdesak bepergian saat pandemi Covid-19, surat itu berdasarkan tes PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas setempat,” tambahnya.

Pemalsuan surat keterangan sangat mungkin terjadi mengingat membludaknya permohonan surat keterangan tersebut di Dinas Kesehatan Lampung.

Meski belum menemukan kasus pemalsuan surat keterangan bebas covid-19 di Lampung, kewaspadaan harus tetap dijaga.(zal/rn/inilampung)

LIPSUS