Cari Berita

Breaking News

Enam Pemudik di Pringsewu Dikarantina di Rumah Singgah

INILAMPUNG
Minggu, 03 Mei 2020

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi bersama anggota DPRD Provinsi Lampung FX. Siman meninjau rumah singgah di Pekon Tulunggung. Foto. Tyo/inilampung.com.

INILAMPUNG.COM - Enam warga sementara mendiami rumah singgah di Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Keenam warga Tulungagung itu dikarantina karena baru pulang dari perantauan, dari Jakarta, Karawang dan Jambi.

Mereka sementara tinggal di Gedung Sarana Pengolahan dan Promosi Usaha IKM Kabupaten Pringsewu, yang dijadikan tempat singgah sementara para pemudik.

"Makan dan minum warga di tempat singgah itu ditanggung oleh Pemerintah Pekon Tulungagung," ujar Wakil Bupati Fauzi saat meninjau rumah singgah tersebut, Ahad (3-5-2020).

Turut dalam kunjungan Fauzi antara lain anggota DPRD Provinsi Lampung FX  Siman, Kadis Koperindag Masykur Hasan, Kakan Kesbangpol Sukarman dan Camat Gadingrejo Yuli Susapto.

Wabup Fauzi mendukung warga yang sedang menjalani karantina di rumah singgah. "Karantina ini demi kepentingan bersama dalam rangka mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19," terangnya.

Sebelum meninjau di rumah singgah, Wabup Pringsewu juga menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2019 tentang Narkoba di Kecamatan Banyumas. Sosialisasi dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Pringsewu, Pesawaran dan Metro FX Siman.

Pada kesempatan itu, Siman mengapresiasi Pemerintahan Pekon Tulungagung  yang tanggap terhadap keadaan. Disamping itu juga warga mematuhi himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Terpisah Kapekon Tulungagung Dermawan menjelaskan enam orang yang ada di rumah singgah merupakan warganya yang baru pulang dari perantauan. "Sesuai aturan dan protokol kesehatan. Maka warga pendatang wajib di karantina dulu selama 14 hari," imbuhnya. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS