Cari Berita

Breaking News

KPK Sosialisasi MCP 2020 dan Manajemen ASN

INILAMPUNG
Jumat, 29 Mei 2020

Sekda Pesisir Barat N Lingga Kusuma mewakili Bupati Agus Istiqlal mengikuti vidcon Sosialisasi MPC 2020 dan Manajemen ASN. Foto. Ina/inilampung.com.


INILAMPUNG.COM, Krui--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) 2020 dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui video conference.

Sosialisasi diikuti pemerintah daerah/kabupaten se-Provinsi Lampung, Kamis 28 Mei 2020. Pemkab Pesisir Barat diwakili Sekda N Lingga Kusuma dan diikuti sejumlah pejabat setempat.

Kasatgas Direktorat Litbang KPK Niken Ariati, yang memimpin kegiatan itu, mengatakan sosialiasi MCP 2020 cukup sulit pada saat realisasi pendapatan daerah. Fungsi APIP mengatasi penanganan pidana. Tugas pokok MCP lebih pada optimalilasi pendapatan daerah.

Dijelaskan juga secara rinci tentang materi terkait dengan rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi yang diapresiasikan bersama melalui aplikasi, perbaikan tatakelola pemerintahan, menyelamatkan keuangan dan aset daerah.

Selanjutnya pembahasan manajemen ASN terkait MCP menginplementasikan lima hal. Pertama, evaluasi jabatan.

Pemda melakukan evaluasi jabatan, pemda berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dalam rangka validasi evaluasi jabatan.

Kedua, penilaian kinerja. Ada dua sub indikator yaitu aplikasi penilaian kinerja (50 persen), tambahan penghasilan pegawai (50 persen).

Ketiga, Kepatuhan LHKPN dan Gratifikasi. Pemda menyusun regulasi kepatuhan pelaporan LHKPN, pemda melakukan sosialisasi untuk mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN.

Keempat, Pola rekrutmen Promosi, Rotasi, Mutasi Pemberhentian Pejabat ASN. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan rekrutmen, promosi, rotasi ,mutasi pemberhentian pejabat ASN kepada kepala daerah, BKD menyusun rekapitulasi pelaksanaan rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi pemberhentian pejabat ASN setiap tiga bulan sekali.

Kelima, Benturan kepentingan. Regulasi benturan kepentingan yaitu BKD menyusun regulasi benturan kepentingan, kepala daerah menetapkan regulasi benturan kepentingan. (ina/inilampung.com).

LIPSUS