Cari Berita

Breaking News

Penyelundupan 71 Kg Narkoba Digagalkan Polisi di Bakauheni

INILAMPUNG
Kamis, 21 Mei 2020

INILAMPUNG.COM, Lampung Selatan - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Sub Satgas IV Gakkum Ops Aman Nusa 2 berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 71 kg di tengah pandemi Covid-19. Modus pelaku adalah menyelundupkan barang haram itu di transportasi yang mengangkut logistik dari Sumatera ke Jakarta.

Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono dalam rilis di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu 20 Mei 2020. Gatot didampingi Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, Kapolda Lampung, Kapolda Banten, Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dan Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Awalnya, penyidik mendapatkan informasi akan adanya transit narkoba melalui jalur Lintas Timur Pulau Sumatera menuju Jakarta menggunakan sarana transportasi logistik di masa pandemi Covid-19. 

Info tersebut diteruskan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri ke Polda guna diantisipasi dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan Polda dan Polres yang menjadi jalur operasinya.

“Berdasarkan info di atas, pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2020 anggota Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap mini truck PT AMP dan berhasil menyita 66 kg Sabu yang disembunyikan di dalam Safe Deposit Box di TKP check point Pelabuhan Bakauheni Lampung,” ucap Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

Selanjutnya, TIM NIC Ditipid Narkoba memberikan asistensi dengan melakukan analisa terhadap fakta yang diperoleh. Penyidik pun menyamar sebagai kurir narkoba untuk mengantarkan 66 kg Sabu ke alamat tujuan kantor PT Alidon Express Makmur di Taman Palem Lestari Ruko Fantasi Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari situ tim menangkap tersangka RR (Dirut PT Alidon) sebagai pengendali,” jelasnya.

Informasi dari tersangka RR, tim bergerak mengejar Komisaris PT Alidon yaitu BP yang sudah ditetapkan (DPO). BP diduga telah menerima 10 kg Sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru melalui PT APM di Bandarlampung.

Petunjuk lainnya bahwa 5 kg Sabu telah disisipkan dalam paket tepung atas nama PT Langkah Maju perusahaan Food Herbal oleh saudara RY (DPO) dan saudara EA yang dikirim PT Alidon melalui ekspedisi PT Dakota.

Berdasarkan info tersebut, tim melakukan penggeledahan pada tanggal 10 Mei 2020 pukul 18.00 WIB pada muatan truk PT Dakota di SPBU Muaro Jambi dan berhasil menyita 5 kg Sabu yang disamarkan dalam dus berisi tepung atas nama Pengirim AAJ (owner PT Langkah Maju).

“Sehingga Total 71 Kg Methampetamine (Shabu) beserta barang bukti lainnya yaitu 3 unit HP, 1 unit R4 Daihatsu Grand Max milik PT Alidon Express dan 1 unit PC diamankan,” pungkasnya.

Saat ini, polisi masih terus mengejar DPO atas nama BP, RY dan FR serta menelusuri asset PT Alidon guna menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(rls/inilampung)

LIPSUS