Cari Berita

Breaking News

Pilkada Serentak Di Lampung Pemilih Bertambah 3.064

INILAMPUNG
Sabtu, 02 Mei 2020

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tahap 1 tahun 2020. Selasa, 28 April 2020 (dok. Kpu Lampung)

INILAMPUNG.COM - Data pemilih di tujuh kabupaten/kota berjumlah di Provinsi Lampung pada semester 1 tahun 2020 bertambah 3064.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi pemutahiran data pemilih berlelanjutan data bertambah sebanyak 3064 pemilih.

Dimana, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2019 lalu berjumlah 2.040.284 pemilih. Sementara, setelah dilakukan pemutahiran berkelanjutan di triwulan pertama DPTHP berjumlah 2.043.384.

“Secara garis besar data pemilih pada DPTHP 2019 berjumlah 2.040.284 pemilih, setelah dilakukan pemuktahiran berkelanjutan di triulan pertama bertambah menjadi 2.043.384 pemilih, dalam artian ada peningkatan 3.064 pemilih,” ungkapnya, Jumat (1/5/2020).

Ia menyebutkan, dari tujuh kabupaten tersebut, penambahan terbanyak yang mendominasi adalah Kabupaten Lampung Utara, yakni sebanyak 3401 pemilih.

Namun, sebutnya, ada juga daerah yang berkurang mata pilihnya seperti Kabupaten Lampung Barat sebanyak 432 pemilih, diikuti Pringsewu berkurang 33 pemilih, Mesuji berkurang 20 pemilih, Tulangawang berkuarng empat pemilih dan Tulangbawang Barat berkurang lima pemilih.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung kembali meminta tujuh kabupaten di Provinsi Lampung yang tidak melaksanakan Pilkada untuk melakukan pemuktahiran data pemilih.

Hal itu sesuai dengan surat nomor 264/PP.01.3-SD/prov/IV/2020 tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan wofk from home (WFH).

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, update data pemilih di tujuh kabupaten/kota tersebut menrupakan tindaklanjut dari arahan KPU RI nomor 304/PL.02.01-SD/01/KPU/IV/2020 tentang tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan WFH.

Erwan menjelasakan, merujuk pada SE KPU RI nomor 11 tahun 2020 pada 3 April 2020 terkait perkembangan Covid-2020, maka KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan Pilkada Serentak diminta tetap melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan arahan dari SE Ketua KPU nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Iya, jadi untuk ke tujuh daerah yang tidak melaksanakan pilkada serentak," ujar Erwan, Senin (20/4/2020).

Erwan menuturkan, pemuktahiran data pemilih memanh sudah seharusnya dilakukan di setiap tahunnya termasuk bagi kabupaten/kota yang tidak melakukan Pilkada.

Dimana, hal itu berfungsi untuk mengetahui data pemilih yang baru dikarenakan beberapa faktor.

"Setiap tahun memang dilakukan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. itu untuk meng-update data pemilih nya. Seperti ada yang meninggal dan lain-lain," jelasnya.

Sesuai dengan surat 264/PP.01.3-SD/prov/IV/2020, tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan wofk from home (WFH), pihaknya memberi batas waktu penyelesaian pemuktahiran data pemilih rampung hingga Jumat pekan ini.

"Batas waktu penyelesaiannya itu di tanggal 24 April 2020,” sebutnya.

Diketahui, di Lampung delapan kabupaten/kota akan menggelar Polkada Serentak 2020.

Diantaranya, Lampung Selatan, Bandarlampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Waykanan, Pesisir Barat, Metro, dan Pesawaran.

Kemudian, tujuh kabupaten yang tidak melaksanakan Pilkada yakni, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Tulangbawang Barat dan Tulangbawang.(tribun/inilampung)

LIPSUS