Cari Berita

Breaking News

Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

INILAMPUNG
Rabu, 06 Mei 2020



INILAMPUNG.COM -- I Nyoman Dhamantra dihukum pidana 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan anggota DPR RI asal PDIP terlibat kasus impor bawang putih ini, disidang Tipikor, Rabu (6/5/2020).

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meyakini I Nyoman Dhamantra menerima suap untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).

Terbukti melanggar dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2020), menyebut, selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar I Nyoman tak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Sidang putusan terhadap I Nyoman digelar secara online. Jaksa penuntut umum di Gedung Merah Putih KPK, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Pengacara dan Terdakwa di Gedung Merah Putih KPK. (*)

LIPSUS