Cari Berita

Breaking News

Tahapan Pilkada 2020 Diprediksi Berubah

INILAMPUNG
Kamis, 14 Mei 2020

INILAMPUNG.COM - Usai turunnya Perppu 2/2020 tentang penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember, KPU Provinsi Lampung menilai bahwa jadwal tahapan Pilkada lanjutan 2020, diprakirakan berubah.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, sekenario awal dari jadwal tahapan Pilkada Serentak besar kemungkinan akan berubah.
Dimana, pihaknya telah mendapat informasi bahwa KPU RI sedang mempersiapakan rancangam revisi PKPU jadwal tahapan Pilkada.

"Informasi yang kita dapat KPU RI lagi mempersiapkan rancangan revisi PKPU nya," jelasnya seperti di tribunlampung.co.id, Selasa (11/5/2020).

Erwan juga belum dapat memastikan kapan revisi PKPU tersebut diterbitkan oleh KPU RI. Pasalnya, KPU RI masih akan membahas Pilkada lanjutan melalui rapat evaluasi bersama DPR RI dan Kemendagri.

"Kita menunggu instruksi resmi KPU RI terlebih dahulu, baru KPU Provinsi, kabupaten/kota melaksanakan nya," lanjutnya.

Diketahui rapat evaluasi akan digelar pada Juni 2020 mendatang. Rapat itu digelar untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.

Sebelumnya, Sekenario jadwal dan tahapan Pilkada lanjutan 2020 yang akan kembali dimulai dengan pengaktifan badan adhoc pada 30 Mei 2020 diprediksi akan berubah.

Hal itu mengingat rencana KPU RI bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri baru akan menggelar rapat evaluasi Pilkada lanjutan pada Juni 2020 mendatang.

Dimana, rapat evaluasi itu digelar untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.(zal/tr/inilampung)

LIPSUS