Cari Berita

Breaking News

Waspada! BBPOM Bandarlampung Temukan 16 Produk Tak Layak Edar

INILAMPUNG
Kamis, 14 Mei 2020

INILAMPUNG.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung bersama satgas pangan melakukan pengecekan di sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di Bandarlampung, pada Rabu (13/5/2020).

Pengecekan dilakukan sejak 27 April hingga 22 Mei 2020 dibagi menjadi 4 tahap. BBPOM melakukan pengecekan produk di sejumlah Mal dan Pasar Tugu Kota Bandarlampung.

Susan Garcia Arpan Kepala BBPOM Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 agen dan 11 ritel swalayan. Serta produk jajanan takjil yang dijual dan beredar di masyarakat.

Hasilnya ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 16 item. Rinciannya: 10 produk rusak, 5 tanpa izin edar dan 1 kadaluwarsa. 

“Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 agen dan 11 ritel swalayan dan juga produk jajanan takjil yang dijual dan beredar. 16 item tidak memenuhi ketentuan,” kata Susan Garcia Arpan.

Untuk produk yang tidak memenuhi syarat baik kemasan rusak tidak ada izin edar serta diketahui kadaluwarsa, pihaknya meminta kepada manajemen swalayaan untuk mengembalikan barang ke suplaiyer.

Lalu, Susan pun mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam membeli makanan dengan memperhatikan empat cara yakni; 
1. Mengecek kemasannya
2. Cek label apakah memenuhi syarat seperti alamat produsen nomor izin dan komposisinya
3. Mengecek izin edar barang yang akan dibeli 
4. Pastikan tanggal kadaluwarsa.
(zal/rls/inilampung)

LIPSUS