Cari Berita

Breaking News

Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

INILAMPUNG
Rabu, 10 Juni 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus suap fee proyek dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa 9Juni 2020.

Dalam tuntutan tersebut, JPU KPK Ikhsan Fernandhi memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan terdakwa Raden Syahril alias Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi selama masa ditahan," ujar JPU Ikhsan melalui teleconference dari lokasi terpisah di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam berkas tuntutan setebal 1.050 lembar tersebut, JPU Ikhsan juga meminta agar Agung diwajibkan dapat membayar denda sebesar Rp 1 miliar subssider 1 tahun kurungan.

Selain itu, Agung juga dibebankan untuk membayar uang pengganti yang telah ditentukan, dan apabila tidak dikembalikan maka harta benda milik Agung akan diilakukan lelang.

"Terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000. Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," sebut Ikhsan.

JPU Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang dapat menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agung, agar mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara itu dalam berkas tuntutan yang sama, terdakwa lainya Raden Syahril alias Ami dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun oleh JPU KPK

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama 5 tahun penjara dikurangi dalam tahanan," sambung Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, Terdakwa Raden Syahril juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sidang tuntutan yang tidak dihadiri langsung oleh terdakwa ini digelar secara teleconfrance dari tempat terpisah, terdakwa Agung mengikuti persidangan dari rumah tahanan, sedangkan JPU mengikuti sidang dari gedung Merah Putih, Sementara Majelis Hakim tetap berada di ruang sidang utama PN Tanjungkarang.

Selain Bupati Agung, sidang ini juga diagendakan dengan pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa lainya dalam kasus yang sama yakni perkara suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara. Ketiga terdakwa lainya tersebut diantaranya adalah Raden Syahril alias Ami, Syahbudin dan Wan Hendri. 

Sebelumnya Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2019 atas kasus suap fee proyek dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya dalam beberapa kali persidangan terungkap selama menjabat Agung telah menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 100,23 miliar.(rmol/inilampung)

LIPSUS