Cari Berita

Breaking News

Baru Satu Bank yang Lapor, 91 Nasabah Dapat Keringanan Bayar Angsuran

INILAMPUNG
Kamis, 04 Juni 2020

Kepala Bagian Perekonomian dan dan SDA Sekretariat Pemkab Pesibar, Ariswandi. Foto. Ina.
 
INILAMPUNG, Krui--Hingga kini di Kabupaten Pesisir Barat, baru satu bank yang melaporkan jumlah nasabah untuk memperoleh keringanan penundaan pembayaran angsuran kredit.

Padahal, menurut Kepala Bagian Perekonomian dan dan SDA Sekretariat Pemkab Pesibar, Ariswandi, ada delapan unit bank dan lembaga pembiayaan yang nasabahnya masyarakat Pesibar.

"Pemkab Pesibar sudah mengirimkan surat kepada pimpinan lembaga keuangan di wilayah itu agar segera mengirimkan data nasabah yang akan diberikan keringanan penundaan pembayaran kredit," tegasnya, Kamis (4-6-2020). 

Aris menyebutkan, permintaan pemkab itu sudah disampaikan kepada masing BRI Cabang Liwa, BNI Cabang Kotabumi, BRI Unit Krui, BRI Unit Pasarminggu, BNI Krui, Pimpinan BPD Lampung KCP Krui, Kepala Cabang FIF Krui, Kepala Cabang Mandala Finance Krui.

Namun hingga kini, kata dia, baru satu bank unit yang sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemkab Pesibar tentang data restrukturisasi Kupedes dan KUR yakni Bank BRI Unit Pasarminggu.  "Ada 91 nasabah yang diberikan keringanan penundaan pembayaran enam bulan dan tiga bulan," katanya.

Karena itu, Aris berharap perbankan dan perusahaan pembiayaan segera menyampaikan pemberitahuan jumlah nasabah yang diberikan keringanan penundaan pembayaran. 
"Karena data tersebut akan disampaikan ke Perwakilan OJK RI wilayah Lampung dan Pemprov Lampung," kata Aris. 

Dijelaskan, keringanan bagi nasabah lembaga keuangan itu, didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor: 11/PJOK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical atas dampak penyebaran Covid-19. 

Selain itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan melakukan melakukan restrukturisai atau keringan angsuran kredit.

Keringatan itu untuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan yang terdampak pandemi Covid-19.

"Keringanan itu bisa berupa perpanjangan waktu, penundaan pembayaran, atau keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelasnya.

Pilihan lainnya, memfasilitasi dan membantu debitur dalam mengajukan permohonan keringanan kredit. Mempermudah dan meringankan perusahaan bagi calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam memperoleh pinjaman. (ina/inilampung.com).

LIPSUS