Cari Berita

Breaking News

BPJS Kesehatan Lampung Utara: Peserta Kelas III Dapat Subsidi

INILAMPUNG
Senin, 29 Juni 2020

Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020, BPJS Cabang Lampung Utara (Ist)

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

INILAMPUNG.COM, Kotabumi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kotabumi Lampung Utara gelar sosialisasi peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyesuaian besaran iuran peserta program jaminan kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kegiatan tersebut bertempat di Aula kantor BPJS kesehatan Kabupaten setempat Senin (29/6/2020).

Kepala BPJS Cabang Kesehatan Kotabumi, Lia Y Suroso bersama Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik Dodi Sumardi mengatakan terbitnya kebijakan tersebut menunjukkan Pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Perpres yang baru itu telah memenuhi aspirasi masyarakat untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) Mandiri dan bukan pekerja kelas III.

Besaran iuran JKN -KIS peserta PBPU dan PB/Mandiri untuk bulan Januari, Feberuari dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kelas I Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, kelas III Rp 42.000.

Sementara bulan April, Mei dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kelas I Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, kelas III dan Rp 25.500.

"Per tanggal 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan PB disesuaikan menjadi kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, kelas III Rp 42.500," jelas Lia secara rinci.

Lebih lanjut, sebagai wujud dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menerapkan kebijakan khusus bagi peserta PBPU dan PB kelas III. Tahun 2020 iuran peserta PBPU dan PB kelas III tetap dibayarkan masyarakat sebesar Rp 25.500, sedangkan sisanya Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah.

"Untuk tahun berikutnya yakni 2021 peserta PBPU dan PB kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000, sedangkan sisanya iuran sebesar Rp7.000 akan tetap dibantu oleh pemerintah," Sebutnya.

Ditambahkan Lia lagi, sebagai upaya mendukung tanggap Covid -19 tahun 2020 peserta JKN -KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

"Apabila masih ada sisa tunggakan akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepersertannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," bebernya.(zal/inilampung)

LIPSUS