Cari Berita

Breaking News

Catatan Sipil Pringsewu Jemput Bola Layanan Warga

INILAMPUNG
Jumat, 12 Juni 2020

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringgsewu. Foto. Tyo.
INILAMPUNG, Pringsewu--Menghadapi penerapan new normal akibat pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringgsewu merubah sementara tata cara pelayanan administrasi kependudukan.

Perubahan itu antara lain dengan mengirimkan petugas keliling ke sembilan kecamatan di Kabupaten Pringsewu. Mengambil berkas berkas pengajuan warga yang untuk proses proses pembuatan ulang KTP karena rusak atau hilang. Juga petugas mengirimkan KTP yang sudah jadi dicetak.

Menurut Sekretaris Dinas Dukcapil Pringsewu Sudarsih mewakili Kadis Dukcapil Nazri, langkah itu diambil guna mencegah kerumunan warga yang sebelumnya selalu ramai datang ke Kantor Dukcapil.

"Bagi petugas yang datang ke kecamatan secara bergilir setiap tiga hari sekali. Petugas dilengkapi APD (alat pelindung diri) dan menerapkan protokol kesehatan dalam melayani masyarakat," jelasnya, Jumat 12 Juni 2020.

Sudarsih mengatakan untuk pembuatan KTP baru masih ditunda sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil. "Namun Dukcapil tetap melayani pembuatan KTP yang memang mendesak, seperti untuk keperluan ke bank atau BPJS," ujarnya.

Sedang warga yang akan membuat kartu keluarga (KK), surat pindah dan akta-akta catatan sipil dilakukan secara online melalui pesan whats appp atau email lalu dikirim ke whats app Dinas Dukcapil sesuai dengan jenis layanan.

Misal untuk pelayanan KK, KTP dan Surat Pindah bisa dikirim ke WA 0822 1157 2737. Pelayanan KK, KTP, KIA dan surat pindah bisa dikirim ke WA 0822 1157 2730. Untuk pelayanan akta-akta Capil kirim ke WA 0822 1157 2830 atau 0822 3572 1376.

Khusus pengaduan dan konsultasi terkait NIK yang tidak atau belum aktif untuk kepengurusan ke bank, BPJS dan lainnya, bisa kirim ke WA 0821 8519 0707. "Kami juga sudah sosialisasi dengan menyebar dan memasang banner ditempat-tempat sarana publik dan kantor pemerintahan dari kecamatan hingga desa,"terang Sudarsih.

Jika semua layanan melalui online sudah dilakukan, nanti warga akan dihubungi dan bisa diambil di Kantor Disdukcapil. Namun harus menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan Covid-19, seperti antri dengan jaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.

"Sementara ini kami hanya mampu dan membatasi melayani sekitar 50 hingga 60 warga masyarakat,"imbuh Sekretaris Disdukcapil.

Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi mengapresiasi inovasi Disdukcapil. Pada masa pandemi Covid-19 masih melayani warga masyarakat.

"Teruskan berinovasi, supaya masyarakat yang mendapat pelayanan  lebih mudah dan lebih banyak lagi untuk mengurus suatu kepentingan terkait pada Disdukcapil," ungkap Wabup Fauzi. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS