Cari Berita

Breaking News

Di Lampung, 1.798 Pekerja Migran Pulang Kampung

INILAMPUNG
Rabu, 10 Juni 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang melanda dunia juga berdampak pada nasib para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan data Satgas Terpadu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung sebanyak 1.798 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung telah pulang ke kampung halamannya.  

Jumlah tersebut meliputi kepulangan PMI dan Calon PMI Prosedural maupun non prosedural di Provinsi Lampung sejak 1 Januari sampai 10 Juni 2019.
Adapun permasalahan kepulangan para PMI Prosedural tersebut karena habis kontrak sebanyak 1.654 orang dan alasan lainnya 12 orang. 

Sementara untuk PMI Non Prosedural antara lain meninggal dunia 9 orang, tidak betah 1 orang, melarikan diri 1 orang, beban kerja terlalu berat 2 orang, deportasi 24 orang, sakit 3 orang, dan lain-lain 2 orang. Kemudian untuk calon PMI terdata ada 69 orang yang pulang.

Negara asal PMI tersebut terbanyak dari Taiwan 576 orang, kemudian disusul Hongkong 442 orang, Malaysia 387 orang, Singapura 272 orang, Brunai 21 orang, Australia 11 orang, Saudi 8 orang, Jepang 8 orang, Korea Selatan 7 orang, Zambia 6 orang, Kuwait 4 orang, Oman 1 orang, Philiphin 1 orang, Qatar 1 orang, Uni Emirat Arab 1 orang dan lain lain 38 orang

"Untuk kepulangan PMI dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan Covid-19," katanya Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah, Rabu, 10 Juni 2020.

Pihaknya juga mengatakan PMI yang tiba di Lampung langsung ditempatkan di Wisma Haji Rajabasa Bandar Lampung untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan. CPMI dan PMI tersebut sudah menjalani screening kesehatan, termasuk rapid test semua dinyatakan sehat dan non reaktif Covid-19.

Setibanya di Wisma Haji Lampung, semua CPMI dan PMI tersebut, telah diukur suhu badannya dan dilakukan penyemprotan terhadap barang-barang/koper yang bersangkutan dengan disinsfektan. 

Kemudian para pekerja tersebut diberikan edukasi oleh petugas dari Disnaker Lampung, UPT BP2MI Lampung dan relawan PPLP2MI Lampung.

"Selanjutnya CPMI dan PMI tersebut sudah kembali kerumah masing-masing dengan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," tutupnya.(lampost)

LIPSUS