Cari Berita

Breaking News

Kasus Novel Baswedan, Jaksa: Pelaku Tidak Sengaja

INILAMPUNG
Sabtu, 13 Juni 2020

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Dalam fakta persidangan mengungkap, tidak ada aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Patoni usai sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakswa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

“Dalam fakta persidangan seperti itu (aktor intelektual) tidak ada yang muncul, (atau) mengarah kepada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman. Itu tidak ada,” kata Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 11 Juni 2020.

Patoni menyatakan, sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan, bahkan Novel sendiri yang merupakan korban, juga tidak mengungkap adanya aktor intelektual.

“Tidak pernah ada muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman,” beber dia.

Bahkan, Patoni menyebut salah satu motif penyerangan terhadap Novel yakni kasus sarang burung walet.

Namun, menurutnya bukan hal itu saja yang mendasari kedua pelaku menyerang Novel.

“Iya, banyak lah masalah apa saja nggak hanya burung walet ada yan lain,”

“Yang jelas, karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel,” kata dia.

JPU juga menyebut, bahwa kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan cairan kimia ke wajah Novel Baswedan yang sejatinya mengincar badan Novel.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat,” ujar dia.

Jaksa menyebut, kedua terdakwa sejatinya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan cairan kimia ke badan Novel.

“Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” sambung Patoni.

Atas dasar itu, jaksa menyebut bahwa kedua terdaksa tak terbukti melakukan dakwaan primer.

“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” lanjut dia.

Alasan lainnya adalah, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan dan telah meminta maaf kepada Novel dan keluarganya.

“Dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng,” ujar jaksa Ahmad Patoni kepada wartawan usai sidang.

Patoni menjelaskan, Pasal 355 bisa diterapkan jika terdakwa memiliki niat dan melalukan persiapan untuk melukai orang lain.

Sedangkan terdakwa, disebut Patoni hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel.

“Ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” katanya.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan rahmat Kadir dituntut dinilai melanggat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pojok/inilampung)

LIPSUS