Cari Berita

Breaking News

Ngaku Intel Polisi, IP Cabuli Anak yang Dikenal Lewat Facebook

INILAMPUNG
Selasa, 30 Juni 2020

Anggota Tekab Reskrim Polsek Pringsewukota menangkap IP yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Foto. Ist.
INILAMPUNG.COM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Pringsewukota, Kabupaten Pringsewu, membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur.

IP (26) dibekuk petugas bersama warga Kecamatan Pringsewu pada Sabtu (27-6-2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Pringsewukota, Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, peritiwa ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook pada akhir Mei 2020.

Dalam perkenalan itu, pelaku IP mengaku berprofesi sebagai anggota intel polisi. Selanjutnya antara korban dan pelaku mulai sering berkomunikasi melalui medsos ataupun aplikasi whatshaap (WA) dan berlanjut dengan pertemuan serta menjalin hubungan percintaan (berpacaran).

Bahkan, pada awal April pelaku mulai sering datang ke rumah korban dan menginap. "Pada tengah malam, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu dan dalam kamar tidur korban," ungkap Kompol Basuki Ismanto.

Mirisnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan berulang-ulang ketika pelaku menginap dan berani melakukan aksinya setiap malam saat orang tua korban sedang tidur.

"Terakhir, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (20-6)," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korban, M terbujuk rayu pelaku yang mengaku berprofesi sebagai petugas Kepolisian. Bahkan, pelaku berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban.

Kapolsek Pringsewukota menambahkan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS