Cari Berita

Breaking News

Pemkab Pringsewu Bahas Panduan Kegiatan di Rumah Ibadah

INILAMPUNG
Jumat, 05 Juni 2020

Pemkab Pringsewu bahas panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19. Foto. Tyo.


INILAMPUNG, Pringsewu
--Pemkab Pringsewu menggelar rapat untuk membahas panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Rapat digelar untuk menjawab pertanyaan yang sering dilontarkan masyarakat dan kalangan keagamaan. Misalnya, sampai kapan tempat ibadah boleh dipergunakan dengan aman dan nyaman.

"Karena yang  terjadi di masyarakat, pemerintah dituduh menutup dan melarang ibadah. Padahal pemerintah tidak melarang ibadah, tapi membatasi orang berkumpul," ungkap  Bupati Pringsewu Sujadi saat memimpin rapat di aula utama kantor Pemkab setempat, Kamis (4-6-2020).

Menurutnya, rapat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI No.SE 15 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada masa pandemi Covid-19. 

Sujadi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu, dalam rapat didampingi Wabup Fauzi, Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Marwansyah.

Dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman, fokorpimda beserta instansi vertikal lainnya, para camat, Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH. Hambali, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah dan LDII, Dewan Masjid Indonesia, serta para tokoh agama.

Sujadi mengatakan dalam menangani Covid-19, pemerintah, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten, harus satu komando. "Juga secara maksimal bekerja menangani pandemi tersebut. Adanya new normal, juga menjadi perhatian bersama," ujarnya. 

Menurut dia, diperlukan rumusan seperti apa tempat ibadah yang aman dari Covid-19. "Karena Covid ini berkembang terus, pengurus tempat ibadah juga harus selalu mengupdate terus sejauh mana perkembangannya," katanya.

Wabup Fauzi menambahkan meski saat ini Pringsewu masuk zona hijau, tetapi zona ini bisa berubah kapan saja, dan ini harus menjadi perhatian.

"Intinya kita semua tetap waspada dan selalu mengikuti protokol kesehatan dan anjuran pemerintah," ucapnya. 

Ketua DPRD Pringsewu Suherman meminta para camat agar dapat mengumpulkan takmir masjid. Ia menemukan sebuah masjid di jalan lintas yang melaksanakan salat Jumat dengan jamaah yang begitu banyak. 

Sehingga perlunya disediakan tempat khusus bagi orang atau jamaah yang bukan berasal dari lingkungan setempat. 

Menurut Marwansyah, pemerintah telah memetakan zona pandemi Covid-19, sehingga muncul istilah tatanan baru atau new normal. Dengan tatanan baru tersebut, rumah ibadah direncanakan dibuka kembali.

Namun demikian, ia menegaskan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar rumah ibadah seperti masjid di Kabupaten Pringsewu juga terdampak Covid-19. "Kementerian Agama hingga saat ini juga masih menunggu regulasi terkait nikah di masa pandemi Covid-19 ataupun new normal," imbuhnya. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS