Cari Berita

Breaking News

Pernusa akan Surati KPK terkait Penerimaan Mahasiswa FK Unila

INILAMPUNG
Minggu, 14 Juni 2020

Resmen Kadafi, S.H., M.H. (Ist)

INILAMPUNG.COM - Penerimaan mahasiswa baru kedokteran Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri, dinilai rentan menjadi ladang  bisnis oleh oknum tertentu. Bahkan, sudah pernah terjadi oknum pegawai Unila yang dituntut bersalah atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan calon mahasiswa tahun 2017 di Kedokteran Unila.

Penasehat Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Provinsi Lampung, Resmen Kadafi, S.H.,M.H., mengatakan, penerimaan mahasiswa kedokteran Unila khususnya jalur mandiri berpotensi menjadi ladang bisnis oleh oknum-oknum tertentu.

Sebab biaya masuk jalur mandiri ini memiliki peminat yang tinggi dan biaya masuk yang besar. 

”Masalah ini banyak luput dari perhatian publik,” terang Resmen Kadafi, Ahad 14 Juni 2020.

Tentu saja, kondisi ini perlu dikritisi dan diwaspadai bersama.

”Jangan sampai penarikan uang masuk mahasiswa baru kedokteran Unila ini utamanya jalur mandiri, dijadikan ajang bisnis. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari proses itu,” papar Resmen.

Menurut Resmen, sudah pernah terjadi oknum pegawai Unila yang dituntut bersalah di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkaran pada November 2018 lalu atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan calon mahasiswa melalui di Kedokteran Unila.

”Dalam persidangan itu terungkap terdakwa menyanggupi meloloskan calon mahasiswa kedokteran dengan syarat adanya mahar sebesar Rp 350 juta. Ini jangan sampai terulang,” tegasnya.

Rektorat Unila, lanjutnya, perlu mengambil langkah-langkah konkret dan strategis untuk mencegah terjadinya jual beli kursi mahasiswa baru kedokteran Unila. Pertama harus meningkatkan transparansi seleksi penerimaan jalur mandiri.

”Meski jalur mandiri, proses seleksinya tetap harus mengedepankan prinsif transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan. Sebab bagaimana pun juga Unila ini lembaga publik, lembaga pemerintah,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, Rektorat Unila perlu membuat aturan tentang standar biaya masuk bagi jalur mandiri dengan nilai yang besar atau memadai untuk kepentingan kemajuan kualitas dan saran prasarana Unila khususnya Faktultas Kedokteran sendiri. Dalam kondisi ini, menurut Resmen Kadafi, berharap segera dibuat aturan baku tentang biaya masuk jalur mandiri kedokteran.

”Perguruan Tinggi swasta saja berani pasang tarif tinggi dan peminatnya banyak. Saya yakin orang-orang lebih memilih Unila meski biaya masuknya lebih mahal, bisa dibuat Rp750 juta atau Rp1 Miliar tidak masalah untuk jalur mandiri, asalkan biayanya itu ditentukan dalam regulasi resmi, dikelola secara transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan menaikkan biaya masuk dibawah meja,” urainya.

Menurutnya, biaya masuk jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila yang hanya berkisar Rp250 juta sampai Rp300 juta terlalu murah dan rawan dinaikkan secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu.

”Lebih baik dibuat aturan legal dengan biaya lebih mahal dari perguruan tinggi swasta, sehingga bisa dipertanggungkawabkan dananya. Dan saya yakin orang lebih memilih Unila, asalkan proses seleksinya juga transparan dan berkeadilan. Artinya tidak curang, tapi sesuai kemampuan akademik calon mahasiswa,” tandasnya.

Resmen mengaku sudah membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat mengalami atau ditawari oleh oknum-oknum tertentu yang mengaku bisa meloloslan seleksi mahasiswa baru kedokteran Unila dengan imbalan sejumlah uang.

”Posko pengaduan di Kantor Pernusa. Atau bisa secara online melalui Email pernusalampung@gmail.com,” jelasnya.

Resmen juga mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk turut memantau dan melakukan supervisi terhadap proses seleksi mahasiswa baru kedokteran Unila agar terhindar dari praktik -praktik pungli atau bisnis ilegal.

”Kami akan menyurati KPK juga agar turut memantau proses seleksi Fakultas Kedokteran Unila ini. Ini sebagai ikhtiar bersama kita guna menjaga Unila dari praktik-praktik tidak baik dalam seleksi mahasiswa,” pungkasnya.(fin/inilampung)

LIPSUS