Cari Berita

Breaking News

Rentan Manipulasi, KPKAD Ajak Masyarakat Pantau Verifikasi Faktual PPDB

INILAMPUNG
Sabtu, 20 Juni 2020

Gindha Ansori Wayka. Foto. Ist.
INILAMPUNG, Bandarlampung--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi faktual terkait domisili terhadap calon siswa sekolah menengah atas (SMA).

Koordinator Presidium Komie Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka mengajak masyarakat ikut memantau pelaksanaan verifikasi dalam penerimaan peserta disi baru (PPDB).

Menurut dia, banyak warga yang komplain dengan sistem PPDB 2020. Meskipun secara aturan hukum sudah diatur dengan berbagai mekanisme terutama yang memilih jalur zonasi.

"Dengan adanya komplain terkait domisili, panitia penyelenggara atau Dinas Pendidikan jangan hanya berpangku tangan dengan menyerahkan hasil kepada teknologi, mengingat ada proses penting yakni harus memenuhi persyaratan zonasi dalam pelaksanaannya" ujar Gindha dalam siaran persnya, Sabu 20 Juni 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung masih ditemukan berbagai kendala.

KPKAD mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan menggandeng aparat kepolisian dalam melakukan verifikasi faktual atas hasil PPDB.

"Langkah itu positif untuk cross check kebenaran dari data yang disampaikan oleh siswa terkait domisili berdasarkan kartu keluarga atau surat keterangan domisili sudah sesuaikah dengan aturan atau tidak penerbitannya,  jika tidak sesuai maka siswa itu kita dukung untuk digugurkan" jelasnya.

Berdasarkan  Pasal 11 huruf (a) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, Pendaftaran PPDB diantaranya dilaksanakan melalui jalur zonasi, dengan kuota paling sedikit 50 persen sebagaimana  tertera di Pasal 11 Ayat (2).

Dalam klausula PPDB zonasi itu dapat saja menimbulkan interpretasi dan berujung pada pemalsuan domisili karena lemahnya aturan Kementerian Pendidikan, urai praktisi hukum ini.

Menurut dia, aturan dapat saja disalahgunakan. Pasal 14 Ayat (3)  yang menjelaskan bahwa domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Pasal 14 Ayat (4) menjelaskan bahwa kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

"Aturan yang model seperti ini rentan disalahgunakan. Seharusnya ditetapkan menggunakan klausula kartu keluarga saja karena resmi sebagai data kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," tegasnya.

Dalam Permendikbud, kartu keluarga dapat diganti dengan keterangan domisili oleh RT atau RW yang dilegalisir pejabat berwenang. "Disinilah letak dugaan dapat saja terjadi mobilisasi domisili siswa dan pemalsuan identitas karena tidak semua RT atau RW itu orang baik (pasti ada oknum)nya" jelas praktisi hukum ini.

Verifikasi faktual yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung merupakan upaya agar tidak kecolongan, karena dapat saja terjadi manipulasi data siswa yang disebabkan adanya celah karena lemahnya aturan hukum. Karena domisili peserta didik harus benar-benar sesuai dengan domisilinya agar tidak mengkebiri hak orang lain.

Langkah itu dinilai responsif, mengingat ada celah hukum yang dapat terjadi terkait implementasi Pasal 14 ayat 3 dan Ayat (4). Hal ini dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam penyempurnaan Permendikbud ke depan terkait PPDB dan dapat jadi contoh nasional dan kabupaten kota lainnya khususnya di Lampung untul timglat SMP ke bawah,  kata Gindha. (mfn/rls/inilampung.com)

LIPSUS