Cari Berita

Breaking News

RSUD M Thohir Layani Pembuatan Surat Bebas Covid-19

INILAMPUNG
Senin, 08 Juni 2020

Ilustrasi. Foto. Ist.
INILAMPUNG, Krui--Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Muhammad Thohir, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), akan melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 mulai 9 Juni 2020.

"Layanan itu dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 Wib," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesisir Barat Rochmad mendampingi Kepala Dinkes Tedi Zadmiko, Senin (8-6-2020).

Persyaratan untuk memperoleh layanan tersebut, kata Rochmad, warga harus membawa surat keterangan dari peratin/lurah. Sedang untuk aparatur sipil negara (ASN), tentara dan polisi wajib melampirkan surat tugas.

"Setiap pemeriksaan untuk pelaku perjalanan wajib didokumentasikan dan dilampirkan hasil rapid tes. Namun karena keterbatasan, dilakukan skala prioritas dan layanan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan," katanya.

Surat keterangan bebas Covid-19 dibutuhkan warga yang akan melakukan perjalanan. Karena saat ini untuk dapat memasuki wilayah tertentu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Pada bagian lain, Rochmad mengatakan pemerintah daerah diminta segera menyiapkan protokol kesehatan menghadapi penerapan new normal dan memutus penyebaran Virus Corona Desease 2019 (Covid-19).

Sesuai data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 banyak dibawa oleh pelaku perjalanan, kata dia, warga yang tidak mendesak agar tetap di rumah.

Namun, jika harus bepergian diminta mengikuti protokol kesehatan Covid-19, melakukan pemeriksaan seperti yang telah diterapkan di posko pencegahan penyebaran Covid-19. (ina/inilampung.com).

LIPSUS