Cari Berita

Breaking News

24 Anak di Bawah Umur di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan Pelatih Silat

INILAMPUNG
Rabu, 08 Juli 2020

Tersangka pencabulan anak bersama parat Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Foto. Tyo.
INILAMPUNG, Pringsewu--Lagi, kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap. Kali ini terjadi di Kabupaten Pringsewu. Korbannya, sekitar 24 anak laki-laki berusia 13 sampai 15 tahun.

Tindakan amoral dan tak beradab itu diduga dilakukan dua oknum pelatih bela diri pencak silat berinisial IM alias Toli (38) dan IP (41). Kedua ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, pada Selasa 7 Juli 2020.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menyatakan kedua pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban ke Polsek Sukoharjo pada 2 dan 3 Juli lalu.

Dari pemeriksaan polisi, korban pencabulan yang dilakukan IM tercatat 18 anak, sedang pelaku IP korbannya enam orang. Korbannya anak berusia antara 13 hingga 15 tahun. "Jumlah korban tersebut dimungkinkan bisa bertambah," jelas Iptu Musakir, Rabu (8-7-2020).

Berdasarkan keterangan korban, Kapolsek Sukoharjo mengatakan, sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut, korban mengikuti kegiatan latihan beladiri pencak silat yang dilaksanakan di salah satu Pekon Kecamatan Banyumas.

Ketika beristirahat, korban dipanggil oleh pelaku ke rumah kosong dekat tempat latihan silat. Setelah berada dalam rumah kosong, kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul.

Para korban tidak menolak ajakan itu, mereka mengaku takut karena status pelaku merupakan orang penting dalam organisasi pencak silat tersebut.

"Selain itu jika para korban menolak maka mereka takut apabila tidak diterima masuk menjadi anggota di organisasi pencak silat tersebut,"jelas Iptu Musakir berdasarkan pengakuan para korban.

Bahkan para korban mengaku perlakuan pencabulan lebih dari sekali.

Kapolsek Sukoharjo mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan salah satu orangtua korban terhadap tingkah laku anaknya yang berbeda dari sebelumnya. "Korban akhirnya pada mengaku sering diajak bermasturbasi oleh pelaku sehingga orangtua korban melaporkannya ke polisi," jelasnya.

Maka untuk mengetahui kejiwaan pelaku, Polsek Sukoharjo akan mengundang tim psikologi guna melakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 28 Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun," terang Kapolsek Sukoharjo.

Pengakuan pelaku, IM alias Tole menyebutkan aksi tak terpujinya itu sudah berlangsung sejak tahun 2015. Namun, pada tahun 2016-2018 kelainan seksual tersebut sempat berhenti.

Memasuki 2019 hingga 2020, pelaku kembali melakukan perbuatan tersebut kepada para korban yang tidak lain merupakan anak didiknya.

Sedang IP mengaku kelainan seksual tersebut diakuinya sejak 2020 dan telah melakukan pencabulan terhadap enam anak didiknya. "Saya baru melakukan pada 2020," katanya. (tyo/inilampung.com)

LIPSUS