Cari Berita

Breaking News

Ada Temuan BPK di Bawaslu Lampung. Tanggapan Bawaslu?

INILAMPUNG
Minggu, 19 Juli 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disetorkan ke rekening pribadi di beberapa kementerian dan lembaga, diantaranya adalah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Dilansir dari Kompas.com yang terbit pada 18 Juli 2020, disebutkan bahwa Anggaran yang masuk ke Bawaslu provinsi Lampung  berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167. Uang sebanyak itu diketahui tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, melainkan ke rekening pribadi.

Kemudian, Dikutip dari kupastuntas.co, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu provinsi Lampung, Dini Yamahsita menerangkan, hal tersebut merupakan pemeriksaan dari BPK. Dari hasil klarifikasi dari BPK terkait pemberitaan tersebut, menurut BPK dalam berita tersebut tidak sama dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

"Karena Judul dalam LHP sangat jelas yakni Penggunaan Rekening Pribadi Sebagai Rekening Antara atas Pengembalian Sisa Belanja LS dan TUP pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Sebesar Rp2.933.987.167. Dan temuan tersebut tidak berimplikasi pengembalian maupun pidana," ungkapnya Minggu (19/07/2020). 

Lalu, ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, anggaran tersebut setelah diterima, besoknya langsung ditarik dan disetor ke negara.

"Kami (Pimpinan) tidak tahu menahu hal diatas sampai ada berita itu, Jadi kemarin saya langsung minta penjelasan dan itu tadi penjelasannya," ungkapnya.(kup/inilampung)

LIPSUS