Cari Berita

Breaking News

Agung Ilmu Mangkunegara dan Eks Kadisnya Bayar Denda KPK

INILAMPUNG
Rabu, 29 Juli 2020

INILAMPUNG.COM, Lampung Utara - Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara membayarkan denda pidana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Agung terbukti bersalah menerima fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara.

"Telah lunas membayar denda sejumlah Rp750 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.

KPK juga menyita harta Agung yang terkait tindak pidana korupsi senilai Rp542,33 juta. Ali menuturkan Agung juga telah mencicil uang pengganti.

"Cicilan pertama dibayarkan sejumlah Rp2.122 miliar dari total Rp74,634 miliar," ujar Ali.

Terpidana lain dalam kasus ini, eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin juga telah lunas membayar uang pengganti. Dia membayarkan uang pengganti Rp2,382 miliar.

Ali menuturkan KPK akan terus menagih sisa uang yang wajib dibayarkan oleh kedua terpidana. Ini penting untuk mengembalikan kerugian negara.

"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset, maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," tegas Ali.

Agung divonis tujuh tahun penjara. Dia juga mesti membayar denda Rp750 juta dan uang pengganti Rp74,643 miliar.

Agung terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Dia menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara senilai Rp1,2 miliar.

Lima orang yang ikut dijerat yakni yakni Raden Syahril (orang kepercayaan Agung), Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Chandra Safari (swasta), dan Hendra Wijaya (swasta).(lamp/inilampung)

LIPSUS