Cari Berita

Breaking News

Bejat, Kepala P2TP2A Lampung Timur Rekam Aksinya saat Perkosa NF

INILAMPUNG
Selasa, 07 Juli 2020

Ilustrasi: Pencabulan. (Ist)

INILAMPUNG.COM, Lampung Timur -  Seorang anak perempuan korban pemerkosaan berinisal NF (14) beberapa kali kembali diperkosa saat menjalani pemulihan. Ironinya pelaku kali ini adalah Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.

Pendamping NF, Abdul Rouf menceritakan bahwa awalnya NF adalah satu dari tiga anak korban pelecehan seksual yang diserahkan kepada lembaga pemerintah itu untuk direhabilitasi. NF diserahkan langsung oleh ayahnya, Sugiyanto.

NF kemudian berada di bawah tanggung jawab DA sejak Maret 2020 atau sebelum memasuki Bulan Ramadan. Sejak saat itu, DA kerap melakukan aksi bejadnya.

"Korban ini dibawa ke rumah pelaku, di rumah itu dia disetubuhi, di rumah si korban juga sama disetubuhi juga. dia melakukannya di rumah korban juga. Di rumah korban itu 5 kali terakhir malam senin kemarin," kata Abdul, Senin (6/7/2020).

Selama kurang lebih tiga bulan NF diintimidasi oleh DA, dia diancam untuk diam jika tidak akan disiksa bahkan disantet.

"Sebenarnya tidak diiming-imingi, hanya diintimidasi, 'awas loh kalau sampai kamu ngomong tak cincang-cincang kamu, tak santet kamu, nanti kamu tak penjara kamu,' itu kata DA, NF cerita," ucapnya.

Abdul merinci selama diperkosa, DA menunjukkan beberapa video porno kepada NF, mengikat NF dengan tali, bahkan merekam perbuatan bejadnya.

"Si anak ini didalam kamar ditunjuki oleh DA video persetubuhan, pemerkosaan, itu tangannya ditali kanan-kiri, ditunjuki gambar perbuatan asusila di mobil, bawa kamera divideo alat kelaminnya dizoom, muka yang diperkosa dilihatin tapi yang melakukan enggak dilihatin," lanjutnya.

Lebih parah lagi, DA "menjual" NF kepada lelaki bejad lainnya saat berada di rumah aman dengan harga Rp 700 ribu dibagi dua Rp 500 ribu untuk NF dan Rp 200 ribu sisanya masuk kantong DA.

Rentetan peristiwa bejad itu akhirnya berakhir saat NF melarikan diri ke rumah pamannya pada Kamis (3/7/2020), NF mengaku terakhir kali diperkosa DA pada 28 Juni 2020 pekan lalu.

Sejak saat itu, NF didampingi keluarga dan kuasa hukum memberanikan diri melaporkan DA ke Polda Lampung dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT beserta bukti-bukti berupa visum dan kesaksian NF bersama keluarga dan pendampingnya.

Akibat perbuatan DA, NF kini mengalami trauma yang kian parah, ia dikabarkan takut bertemu dengan orang baru terlebih orang-orang berseragam Pegawai Negeri Sipil layaknya DA.

"Kemarin dari dinas provinsi datang mau ngambil NF ini tinggal di rumah aman, tapi NF masih trauma dengan orang baru, dia enggak percaya apalagi berbau instansi dan seragam karena DA ini kalau datang pakai seragam, bahasanya anak, tapi ternyata begitu malah sebaliknya," katanya.

NF yang tengah mengurus proses pendaftaran sekolah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga sedikit terganggu, dia seharusnya sedang senang-senangnya menggunakan seragam biru putih SMP baru pada tahun ajaran baru ini.

"Dia kelas 6, mau daftar ke SMP Negeri ini, belum ngecek ini, dia daftar di SMP Negeri, si NF belum ngecek karena sama kami belum boleh keluar dulu, nanti sekolah saja bisalah, enggak harus di negeri, sekarang kita amankan dulu," pungkas Abdul.

Kasus ini dikecam banyak pihak mulai dari publik, KPAI hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga yang meminta pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

"Kami meminta aparat penegak hukum setempat mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, DA bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual itu dilakukan berkali-kali mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan korban hingga meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hakim bisa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Jika pelaku melakukan kejahatan yang sama berulang kali, maka bisa dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Adapun lama hukuman kebiri paling lama dua tahun.(dbs/inilampung)

LIPSUS