Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko Foto. Eva. |
Apresiasi itu berupa bantuan insentif daerah dari Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp14,4 miliar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesibar, Tedi Zadmiko mengatakan kerja keras Pemkab Pesibar dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) dan menghadapi tatanan baru atau new normal mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
"Dana insentif daerah tersebut diraih Pemkab Pesibar untuk penghargaan terbaik ketiga lomba inovasi daerah dalam menghadapi new normal Covid-19 sektor pasar tradisional sebesar Rp1 miliar dan penghargaan atas kinerja pemerintah daerah yang dinilai baik sebesar Rp13.446.531.000," papar Tedi, Rabu 22 Juli 2020.
Tedi menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melangsungkan rapat bersama dengan Tim Angaran dalam APBD dengan memperhatikan pedoman yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat seperti program pengembangan inovasi daerah di tahun yang akan datang. (Eva/inilampung.com).