Cari Berita

Breaking News

BPJS Kesehatan Kotabumi Teken Kerjasama dengan 4 Pemkab di Lampung

INILAMPUNG
Kamis, 02 Juli 2020

INILAMPUNG.COM, Kotabumi - Usai terbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan cabang Kotabumi mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sekaligus penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama PD-Pemda, Senin (22/6/2020).

Acara dihadiri oleh Sekda, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat dan Pesisir Barat. 

Selain penandatanganan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Diantaranya aspek kebijakan peserta dan penyesuaian iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Lia Y. Surosa mengatakan bahwa selain sosialisasi perpres tersebut, pihaknya juga menyampaikan materi implementasi Dashboard JKN dan penyediaan data peserta potensi Covid-19 kepada pemerintah daerah.

“Dengan adanya dashboard JKN, kami mendukung program pemerintah daerah agar terciptanya kebijakan berbasis data (evidence based) sesuai karakteristik wilayah kerjanya. Setiap daerah hanya dapat mengakses data sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing,” ujar Lia.

Lebih lanjut Lia mengatakan, adanya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 merupakan bukti hadirnya pemerintah melalui Program JKN-KIS. 

“100% Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) disubsidi oleh pemerintah. Pemerintah juga mensubsidi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) dengan hak perawatan kelas III yaitu sebesar Rp 16.500 di tahun 2020 dan Rp 7.000 di tahun 2021. Adanya penyesuaian iuran ini tentu akan meningkatkan mutu kualitas layanan kesehatan,” lanjut Lia.

Adapun penyesuaian iuran mulai 1 Juli 2020 yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bagi peserta PBPU/BP hak rawat kelas I adalah sebesar Rp 150.000 /jiwa/bulan, kelas II sebesar Rp 100.000/jiwa/bulan dan kelas III sebesar Rp 42.000. Iuran peserta PBPU/BP kelas III tidak mengalami kenaikan di tahun 2020 karena  peserta tetap membayar Rp 25.500/jiwa/bulan.

Kemudian, Kepala Seksi BPKAD Febriza, mengatakan bahwa pihaknya menyoroti permasalahan yang terjadi ketika salah satu peserta JKN-KIS segmen peserta mandiri yang meninggal dunia.

"Hingga saat ini kami masih menemukan adanya permasalahan ketika salah satu peserta mandiri Program JKN-KIS yang meninggal, namun pihak keluarga lupa melaporkan kepada BPJS Kesehatan. Jika hal itu masih terjadi, sebenarnya pihak keluarga nantinya akan terus membayarkan iuran peserta JKN-KIS anggota keluarganya yang meninggal," kata Febri.

Merespon yang dikatakan Febri, Lia menyampaikan bahwa pihak keluarga wajib mengurus kepesertaan anggota keluarganya yang meninggal dunia. Namun, apabila mereka telat melaporkan, Lia menekankan pihak keluarga masih tetap bisa melaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan kematian.(rls/inilampung)

LIPSUS